Layanan Kalurahan
-
07 Februari 2018 10:57:25 WIB MustainSyarat - syarat : Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya b. KK asli orang tua/wali; dan c. KTP asli kedua orangtuanya/wali. Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Fotocopy kutipan ..selengkapnya
-
Kartu Identitas Anak (KIA)
-
Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
18 Agustus 2017 23:11:12 WIB MustainPasal 45 Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan meliputi klasifikasi : a. Penduduk korban bencana alam; b. Penduduk korban bencana sosial; c. Orang terlantar; dan d. Komunitas terpencil. Pasal 46 (1) Pendataan penduduk korban bencana alam ..selengkapnya
-
Penerbitan KK
18 Agustus 2017 23:06:35 WIB MustainPasal 11 (1) Penduduk Warga Negara Indonesia wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Instansi Pelaksana melalui Kepala desa/lurah dan camat. (2) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Instansi Pelaksana. (3) Pelaporan ..selengkapnya
-
Surat Keterangan Miskin (SKM)
18 Agustus 2017 23:03:22 WIB MustainSurat Permohonan Keterangan Miskin ( SKM Listrik/SKM Pendidikan/SKM Kesehatan) 1. Fotocopy KK 2. Fotocopy KTP 3. Pengantar dari RT 4. Surat Pengantar Dari Desa 5. Regristasi Kecamatan 6. Mengajukan Ke tempat Tujuan ..selengkapnya
-
Persyaratan Kesehatan
18 Agustus 2017 23:01:50 WIB MustainSyarat Surat keterangan Tidak Mampu Rumah Sakit 1. Fotocopy KK 3 Lembar Dilegalisir Desa 2. Fotocopy KTP 3 Lembar Dilegalisir Desa 3. Fotocopy Jaminan Kesehatan 3 Lembar 3. Surat Pengantar Keterangan Tidak Mampu Dari Desa 4 Mengajukan Permohonan Ke Klinik/Puskesmas/RS Terkait ..selengkapnya
-
Persyaratan Nikah
18 Agustus 2017 23:01:25 WIB MustainPersyaratan Nikah 1. Ada Calon 2. FotoCopy KK 3. FotoCopy KTP 4. Foto Copy Akte Kelahiran 5. Foto Copy Ijazah Terakhir 6. Surat Ijin Orangtua bagi calon yang berumur kurang dari 21 tahun 7. Mengajukan Surat Permohonan Nikah ke Kasi Kemasyarakatan Desa 8. Mengajukan Permohonan Nikah Ke KUA Setempat ..selengkapnya
-
Masuk Penduduk
18 Agustus 2017 23:00:50 WIB MustainSyarat permohonan Penduduk Masuk 1. Fotocopy KK 2. Fotocopy KTP 3. Surat Pindah dari Disdukcapil Asal 4. Mengajukan Permohonan Masuk Sebagai penduduk Ke Desa 5. Mengajukan KK/KTP Baru Ke Kecamatan 6. Mengajukan Permohonan Penduduk Masuk ke Disdukcapil. Kab. Bantul ..selengkapnya
Rebopungkasan Kalurahan Wonokromo
TAUTAN
http://kpud-bantulkab.go.id/
Kalender Hijriyah-Masehi 2024
Lagu Indonesia Raya
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyerahan Akte Kematian Alm. Bapak Asfihani Pandes 1
- Lurah dan Pamong Kalurahan Wonokromo mengikuti Apel Dalam Rangka Hari Desa 2026
- Lurah Wonokromo Serahkan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 kepada 12 Pedukuhan
- Takziyah di Rumah Duka Warga Jejeran 2
- APEL PERDANA KALURAHAN WONOKROMO AWALI KEGIATAN TAHUN 2026
- Pemberian PMT Balita Berat Badan Kurang dan Ibu Hamil Risiko Tinggi Kalurahan Wonokromo
- PENGISIAN LOWONGAN PAMONG KALURAHAN WONOKROMO JABATAN CARIK 2025













