Penerbitan KK
Administrator 18 Agustus 2017 23:06:35 WIB
Pasal 11 |
|
(1) |
Penduduk Warga Negara Indonesia wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Instansi Pelaksana melalui Kepala desa/lurah dan camat. |
(2) |
Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Instansi Pelaksana. |
(3) |
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai dasar untuk penerbitan KK. |
|
|
(1) |
Penerbitan KK baru bagi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: |
(2) |
Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: |
(3) |
Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: |
(4) |
Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK Warga Negara Indonesia atau Orang Asing dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: |
(5) |
Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: |
(6) |
Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: |
|
|
(1) |
Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib melapor kepada Kepala desa/lurah dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. |
(2) |
Proses penerbitan atau perubahan KK di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara: |
(3) |
Proses penerbitan atau perubahan KK di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dilakukan dengan tata cara: |
(4) |
Penerbitan atau perubahan KK di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan dengan tata cara: |
|
|
(1) |
Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) wajib melapor kepada Instansi Pelaksana dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. |
(2) |
Instansi Pelaksana memproses penerbitan atau perubahan KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tata cara: |
(3) |
Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KK. |
Komentar atas Penerbitan KK
Formulir Penulisan Komentar
TAUTAN
Kalender Hijriyah-Masehi 2024
Habib
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2025
- INFO GRAFIS APBKAL TA 2025
- INFO GRAFIS REALISASI APBKAL TA 2024
- SERAH TERIMA LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH KALURAHAN (LKPPKAL) TAHUN ANGGARAN 2024
- MUSYAWARAH KALURAHAN TERKAIT PENETAPAN REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2024
- PEMBAHASAN DAN PENETAPAN APBKAL TAHUN ANGGARAN 2025
- INFO GRAFIS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
