Penerbitan KTP

  • Penerbitan KTP

    18 Agustus 2017 22:35:34 WIB Administrator
    Penerbitan KTP
    Pasal 15 (1)  Penerbitan KTP baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin; b. Surat Pengantar RT/RW dan Kepala desa/lurah; c. Fotokopi :     1. KK; ..selengkapnya

TAUTAN

http://kpud-bantulkab.go.id/

Kalender Hijriyah-Masehi 2024

Habib

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung