Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
Mustain 18 Agustus 2017 23:11:12 WIB
|
Pasal 45 |
|
|
|
Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan meliputi klasifikasi : |
|
|
|
|
(1) |
Pendataan penduduk korban bencana alam dan penduduk korban bencana sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dan huruf b, dilakukan oleh Instansi Pelaksana dengan menyediakan: |
|
(2) |
Pendataan orang terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c, dilakukan oleh Instansi Pelaksana dengan menyediakan: |
|
(3) |
Pendataan komunitas terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d, dilakukan oleh Instansi Pelaksana dengan menyediakan: |
|
(4) |
Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dilakukan Tim Pendataan yang dibentuk oleh Gubernur atau Bupati/Walikota. |
|
|
|
|
(1) |
Pendataan penduduk korban bencana alam dan penduduk korban bencana sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dilakukan dengan tata cara: |
|
(2) |
Pendataan orang terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), dilakukan dengan tata cara: |
|
(3) |
Pendataan komunitas terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3), dilakukan dengan tata cara: |
|
(4) |
Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Surat Keterangan Orang Terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan Surat Keterangan Tanda Komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e. |
|
(5) |
Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar bagi Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dokumen kependudukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. |
Komentar atas Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
Formulir Penulisan Komentar
Rebopungkasan Kalurahan Wonokromo
Bagimu Negeri
Lagu Indonesia Raya
musik
Habib
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Jagongan Kalurahan Bersama KPH Yudonegoro, Ph.D.
- Opening Ceremony Pasar Ramadhan Kalurahan Wonokromo Tahun 2026
- Pengajian Jumat Pagi Lintas Sektor Kapanewon Pleret
- Dokumenter Sate Klatak
- Case Conference PPKS Warga Karanganom
- Survei dan Pengukuran di Kali Code Dusun Jejeran 2
- Kalurahan Wonokromo Gelar Pelayanan One Day Service Pemutakhiran Data PBB Tahun 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















