Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
Mustain 18 Agustus 2017 23:11:12 WIB
|
Pasal 45 |
|
|
|
Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan meliputi klasifikasi : |
|
|
|
|
(1) |
Pendataan penduduk korban bencana alam dan penduduk korban bencana sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dan huruf b, dilakukan oleh Instansi Pelaksana dengan menyediakan: |
|
(2) |
Pendataan orang terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c, dilakukan oleh Instansi Pelaksana dengan menyediakan: |
|
(3) |
Pendataan komunitas terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d, dilakukan oleh Instansi Pelaksana dengan menyediakan: |
|
(4) |
Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dilakukan Tim Pendataan yang dibentuk oleh Gubernur atau Bupati/Walikota. |
|
|
|
|
(1) |
Pendataan penduduk korban bencana alam dan penduduk korban bencana sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dilakukan dengan tata cara: |
|
(2) |
Pendataan orang terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), dilakukan dengan tata cara: |
|
(3) |
Pendataan komunitas terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3), dilakukan dengan tata cara: |
|
(4) |
Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Surat Keterangan Orang Terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan Surat Keterangan Tanda Komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e. |
|
(5) |
Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar bagi Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dokumen kependudukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. |
Komentar atas Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
Formulir Penulisan Komentar
Rebopungkasan Kalurahan Wonokromo
TAUTAN
Kalender Hijriyah-Masehi 2024
Lagu Indonesia Raya
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyerahan Akte Kematian Alm. Bapak Asfihani Pandes 1
- Lurah dan Pamong Kalurahan Wonokromo mengikuti Apel Dalam Rangka Hari Desa 2026
- Lurah Wonokromo Serahkan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 kepada 12 Pedukuhan
- Takziyah di Rumah Duka Warga Jejeran 2
- APEL PERDANA KALURAHAN WONOKROMO AWALI KEGIATAN TAHUN 2026
- Pemberian PMT Balita Berat Badan Kurang dan Ibu Hamil Risiko Tinggi Kalurahan Wonokromo
- PENGISIAN LOWONGAN PAMONG KALURAHAN WONOKROMO JABATAN CARIK 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License













