Persyaratan Kesehatan
Mustain 18 Agustus 2017 23:01:50 WIB
Syarat Surat keterangan Tidak Mampu Rumah Sakit
1. Fotocopy KK 3 Lembar Dilegalisir Desa
2. Fotocopy KTP 3 Lembar Dilegalisir Desa
3. Fotocopy Jaminan Kesehatan 3 Lembar
3. Surat Pengantar Keterangan Tidak Mampu Dari Desa
4 Mengajukan Permohonan Ke Klinik/Puskesmas/RS Terkait
Komentar atas Persyaratan Kesehatan
Formulir Penulisan Komentar
Rebopungkasan Kalurahan Wonokromo
TAUTAN
http://kpud-bantulkab.go.id/
Kalender Hijriyah-Masehi 2024
Lagu Indonesia Raya
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Lurah Wonokromo Serahkan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 kepada 12 Pedukuhan
- Takziyah di Rumah Duka Warga Jejeran 2
- APEL PERDANA KALURAHAN WONOKROMO AWALI KEGIATAN TAHUN 2026
- Pemberian PMT Balita Berat Badan Kurang dan Ibu Hamil Risiko Tinggi Kalurahan Wonokromo
- PENGISIAN LOWONGAN PAMONG KALURAHAN WONOKROMO JABATAN CARIK 2025
- FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2025
- INFO GRAFIS APBKAL TA 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License













