Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan

  • Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan

    18 Agustus 2017 23:11:12 WIB Administrator
    Pasal 45   Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan meliputi klasifikasi : a. Penduduk korban bencana alam; b. Penduduk korban bencana sosial; c. Orang terlantar; dan d. Komunitas terpencil. Pasal 46 (1)  Pendataan penduduk korban bencana alam ..selengkapnya

TAUTAN

http://kpud-bantulkab.go.id/

Kalender Hijriyah-Masehi 2024

Habib

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung