Kartu Identitas Anak (KIA)

  • 07 Februari 2018 10:57:25 WIB Administrator
    Syarat - syarat : Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya b. KK asli orang tua/wali; dan c. KTP asli kedua orangtuanya/wali. Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Fotocopy kutipan ..selengkapnya

TAUTAN

http://kpud-bantulkab.go.id/

Kalender Hijriyah-Masehi 2024

Habib

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung