Sosialisasi Pelaksanaan Pemilihan Lurah Desa Wonokromo Tahun 2020

kominfo admin 2 10 Maret 2020 14:42:09 WIB

Wonokromoinfo – Rabu, 19 Februari 2020, Panitia Pemilihan Lurah Desa Wonokromo melakukan sosialisasi Pemilihan Lurah Desa Wonokromo kepada warga masyarakat Desa Wonokromo. Sosialisasi tersebut bertempat di Balai Desa Wonokromo. Adapun peserta sosialisasi kurang lebih 100 (seratus) orang yang terdiri dari Ketua Rukun Tetangga (RT), Dukuh, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wonokromo, Kecamatan Pleret, Polksek Pleret, Babhin, dan Babhinkamtibmas Desa Wonokromo.

Acara tersebut dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dalam suasana syahdu diiringi rintik hujan. Sosialisasi disampaikan oleh Ketua Panitia, Jazim Azis, SH. Adapun materi yang disampaikan antara lain waktu pelaksanaan pemilihan Lurah, tahapan pemilihan lurah, syarat dan ketentuan bagi Calon Lurah, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan Pemilihan Lurah Desa Wonokromo.

Pemilihan Lurah Desa akan dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 21 Juni 2020. Pendaftaran Calon Lurah Desa dimulai sejak tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan tanggal 1 April 2020. Adapun persyaratan sebagai Calon Lurah Desa Wonokromo adalah sebagai berikut:

    1. warga Negara Republik Indonesia;
    2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
    4. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;
    5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    6. bersedia cuti bagi Calon yang berasal dari Lurah Desa atau Pamong Desa;
    7. bersedia dicalonkan menjadi Lurah Desa;
    8. tidak berstatus sebagai anggota TNI/POLRI;
    9. mendapatkan izin tertulis dari atasannya bagi pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
    10. mendapatkan izin dari pejabat Pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
    11. bersedia berhenti tetap bagi Calon Lurah Desa yang berasal dari Badan Permusyawaratan Desa;
    12. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
    13. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
    14. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi;
  • tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • berbadan sehat jasmani dan rohani;
  • bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya;
  • tidak pernah menjabat sebagai Lurah Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
  • bersedia bertempat tinggal di Desa setempat sejak ditetapkan sebagai Calon Lurah Desa terpilih; dan
  • telah memiliki masa jabatan paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung pada saat dimulainya pendaftaran bagi Calon Lurah Desa yang masih menjabat Lurah Desa atau sebutan lainnya dari luar Desa.
  • Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Lurah Desa kepada Panitia Pemilihan Tingkat Desa dimulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan tanggal 1 April 2020, di hari Senin sampai dengan Jumat Pukul 08.00–16.00 WIB dengan mengajukan surat lamaran bermeterai Rp. 6000,- dilampiri persyaratan sebagai berikut:
  • daftar riwayat hidup (disediakan panitia);
  • pas photo studio berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 10 (sepuluh) lembar beserta soft file dalam bentuk CD;
  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  • fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  • fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polres yang masih berlaku;
  • Surat Keterangan Berbadan Sehat dari dokter Pemerintah;
  • Surat Keterangan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dan obat terlarang lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah;
  • Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil;
  • Surat izin tertulis dari atasannya bagi pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
  • Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan:
    • tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
    • tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Surat keterangan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi;
  • Bukti tertulis telah mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik setelah menjalankan pidana, bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang, bagi Bakal Calon Lurah Desa yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Surat Pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan:
    • bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
    • bersedia berhenti dari keanggotaan partai politik jika terpilih dan ditetapkan sebagai Lurah Desa;
    • tidak berstatus sebagai anggota TNI/POLRI;
    • tidak pernah menjabat sebagai Lurah Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
  • bersedia cuti apabila ditetapkan menjadi Calon Lurah Desa bagi yang berasal dari Lurah Desa atau Pamong Desa;
  • bersedia berhenti tetap apabila ditetapkan menjadi Calon Lurah Desa bagi yang berasal dari anggota Badan Permusyawaratan Desa;
  • bersedia dicalonkan menjadi Lurah Desa dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon Lurah Desa; dan
  • bersedia bertempat tinggal di Desa setempat sejak ditetapkan sebagai Calon Lurah Desa terpilih.
  • Surat keterangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul yang menerangkan bahwa belum pernah menjabat sebagai Lurah Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
  • Surat keterangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten yang menerangkan bahwa telah memiliki masa jabatan paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung pada saat dimulainya pendaftaran, bagi Calon Lurah Desa yang masih menjabat Lurah Desa atau sebutan lainnya dari luar Desa.
  • Surat lamaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditulis tangan dengan tinta warna hitam pada kertas folio bergaris dan dibuat rangkap 3 (tiga), yaitu:
    1. 1 (satu) eksemplar asli bermaterai; dan
    2. 2 (dua) eksemplar fotokopi.
  • Persyaratan berupa pas foto studio berwarna terbaru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP, sebanyak 10 (sepuluh) lembar ukuran 4 cm x 6 cm (untuk keperluan pencetakan Kartu Suara diharapkan bisa memberikan Soft FileFoto berupa CD).
  • Pakaian bakal calon dalam pas foto sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
  • Bakal Calon Lurah Desa yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Panitia Pemilihan Tingkat Desa menerima berkas pendaftaran yang dimasukkan dalam stopmap di kantor Desa Wonokromo (sekretariat Panitia Pemilihan Tingkat Desa) sesuai jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan memberikan tanda terima pendaftaran (disediakan Panitia).
  • Tanda terima berkas pendaftaran ditanda tangani oleh Panitia Pemilihan dan Bakal Calon Lurah Desa yang menyerahkan berkas.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan harapan masyarakat dapat mengetahui persyaratan dan prosedur untuk mendaftar sebagai Lurah Desa Wonokromo. Disamping itu juga diharapkan agar masyarakat tahu akan diadakannya Pemilihan Lurah Desa Wonokromo periode 2020-2025 sehingga dapat meningkatkan prosentase partisipasi masyarakat. (Ike)

Komentar atas Sosialisasi Pelaksanaan Pemilihan Lurah Desa Wonokromo Tahun 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

TAUTAN

http://kpud-bantulkab.go.id/

Kalender Hijriyah-Masehi 2024

Habib

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License