DINSOS BANTUL TANGANI PERMASALAHAN KPM PKH DESA WONOKROMO

22 Februari 2020 08:53:03 WIB

Wonokromoinfo/. Setelah mendengan informasi dari pendamping PKH kecamatan Pleret(Lilik),Petugas dari Dinsos yang terdiri dari kepala bidang perlindungan jaminan sosial (Jazim Ahmadi,MM), Korkab wilayah Timur (Damar) dan Supervisor PKH (Evi) menyempatkan diri untuk mengadakan pertemuan di Kantor Desa Wonokromo pada jumat pagi (21/02/2020).

Kedatangan mereka disambut langsung oleh Lurah Desa(H.Edy Pudjono,S.IP,M.A.P, Carik Desa (H.A.Riyanta) dan Kasi Pelayanan( Musta'in). Pertemuan ini juga melibatkan pendamping PKH, KPM PKH dan juga ketua kelompok PKH Dusun Brajan.

Pertemuan ini diadakan untuk mengklarifikasi dan mediasi tentang permasalahan yang ada di Dusun Brajan. Dalam pertemuan itu Ketua Tim Penangangan Keluarga Miskin (PKM) Desa Wonokromo H.A.Riyanta berpesan kepada KPM PKH agar mereka disamping menerima hak dan menggunakan sesuai dengan ketentuannya juga harus melaksanakan kewajibannya antara lain rutin menghadiri pertemuan kelompok PKH yang diadakan setiap bulan sekali. Terlebih menurut atauran yang terbaru bahwa KPM yang tidak hadir sekali saja dalam 3 bulan maka aplikasi akan secara otomatis menagguhkan bantuan yang didapat. Dan apa bila itu berlanjut sampai 3 kali berturut- turut maka sistem aplikasi akan mengeluarkan KPM dari kepesertaan PKH dengan sendirinya.

Selain itu yang tidak kalah pentingnya adalah pesan H.A.Riyanta kepada KPM PKH agar bermasyarakat dengan baik dan mematuhi segala peraturan dan kesepakatan yang ada di Dusun karena itu sebagai salah satu komitmen yang wajib dilaksanakan.(fd)

Komentar atas DINSOS BANTUL TANGANI PERMASALAHAN KPM PKH DESA WONOKROMO

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

TAUTAN

http://kpud-bantulkab.go.id/

Kalender Hijriyah-Masehi 2024

Habib

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License