Rapat Pembentukan dan Bimbingan Teknis Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemilihan Lurah Desa

kominfo admin 2 12 Februari 2020 13:15:05 WIB

Wonokromoinfo – Panitia Pemilihan Lurah Desa (Pilurdes) Wonokromo melaksanakan Rapat Pembentukan dan Bimbingan Teknis Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada Senin malam, 10 Februari 2020 bertempat di Ruang Rapat Balai Desa Wonokromo. Dalam rapat kali ini dihadiri oleh 27 orang calon PPDP, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wonokromo, serta Panitia dan Sekretariat Panitia Pemilihan Lurah Desa Wonokromo.

Rapat dimulai pada pukul 20.00 WIB dibuka oleh salah satu anggota Panitia Pilurdes, Wahdini, S. Fil. I selaku MC. Dilanjutkan sambutan oleh Ketua Panitia Pemilihan Lurah Desa Wonokromo, Jazim Aziz, SH. Dalam sambutannya beliau menuturkan harapannya terhadap semua peserta yang hadir dalam rapat, dapat berkontribusi secara maksimal sesuai dengan posisi dan peran masing-masing. Terutama PPDP diharapkan bisa melakukan pencocokan dan penelitian data (coklit) dengan cermat dan teliti agar data yang di-coklit merupakan data yang benar-benar valid dan bisa dipertanggungjawabkan.

Sambutan kedua disampaikan oleh Ketua BPD Wonokromo, Henri Krismawan, SP., MM. Dalam sambutannya beliau juga menuturkan harapannya terhadap berjalannya setiap tahapan Pemilur, khususnya tahapan yang akan dilalui saat ini, yakni coklit. Tahapan ini merupakan tahapan awal dan terpenting dalam pelaksanaan Pemilur. Karena data merupakan suatu hal yang vital dan sangat erat kaitannya dengan Pemilur. Selain harapannya terhadap PPDP, Henri juga menuturkan harapannya terhadap semua pihak yang terlibat dalam Pemilur ini agar bisa sama-sama saling membantu dan saling memudahkan demi suksesnya Pemilur yang akan dilaksanakan.

Setelah sambutan disampaikan, dilanjutkan Penetapan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih oleh Panitia Pilur. Panitia Pemilur Desa Wonokromo menetapkan sebanyak 27 orang PPDP dari 27 TPS yang terdiri dari 12 Dusun. Adapun daftar nama PPDP tersebut adalah sebagai berikut:

No

Nama

Alamat

TPS

1

Siti Yumaroh

Pandes I

01

2

Asiyah

Pandes I

02

3

Dita Noor Mala Sari

Pandes II

03

4

Ridwan

Pandes II

04

5

Septiana Rahayu

Pandes II

05

6

Haris Maula

Jejeran I

06

7

Endang

Jejeran I

07

8

Siti Fathonah

Jejeran II

08

9

Ifah Nuroniyati

Jejeran II

09

10

Sapto Yulianto

Brajan

10

11

Siti Rofi’ah

Brajan

11

12

Supiyah

Brajan

12

13

Tri Yuwono

Karanganom

13

14

Ahmad Fauzan

Karanganom

14

15

Muhyidin

Karanganom

15

16

Ahmad Asyhuri

Wonokromo I

16

17

Yanuar A. S.

Wonokromo I

17

18

Sri Ismining

Wonokromo II

18

19

Rifqi Septian

Wonokromo II

19

20

Sudirman

Ketonggo

20

21

Rohmiyatun

Ketonggo

21

22

H. Sumedi Waluyo

Jati

22

23

Budi Susilo

Jati

23

24

Priyana

Jati

24

25

Rinta Aryani S.

Sareyan

25

26

Febri Dian Wicaksono

Sareyan

26

27

Wiwin Setiawan

Demangan

27

 

Setelah penetapan PPDP dilakukan oleh Ketua Panitia Pilurdes, dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis terhadap PPDP tersebut.

Materi Bimbingan Teknis (Bimtek) disampaikan oleh salah satu anggota Panitia Pilurdes, M. Hamdan Ardiansyah. PPDP diberikan map yang berisikan alat tulis dan berkas yang berisi data nama-nama warga di masing-masing TPS (Tempat Pemungutan Suara). Data tersebut lah yang nantinya akan digunakan oleh PPDP dalam melakukan coklit. PPDP melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data tersebut. Dari data tersebut kemudian diberikan tanda atau kode untuk mempermudah PPDP dalam melakukan coklit. Adapun kode atau keterangan yang dipergunakan adalah sebagai berikut:

  1. Keterangan “U” digunakan untuk data pemilih yang dilakukan Ubah Data;
  2. Keterangan “1” digunakan untuk data pemilih yang Meninggal Dunia;
  3. Keterangan “2” digunakan untuk data pemilih yang Pindah Tempat;
  4. Keterangan “3” digunakan untuk data pemilih yang Ganda;
  5. Keterangan “4” digunakan untuk data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat;
  6. Keterangan “5” digunakan untuk data pemilih yang tidak termasuk dalam keenam kriteria tersebut di atas.

Proses coklit akan berlangsung sampai dengan tanggal 2 Maret 2020. Tidak ada target coklit per hari, namun yang penting tugas coklit PPDP selesai sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Untuk mempermudah proses coklit data, Panitia Pilurdes juga diberikan tugas yakni sebagai Koordinator Wilayah (Korwil). Adapun pembagian Korwil tersebut antara lain:

  1. Dusun Pandes I: Ike Cahyo Puji Iswari, SE;
  2. Dusun Pandes II: Muhammad Hamdan Ardiansyah, SIP;
  3. Dusun Jejeran I: As’ad Zamzani, S. Ag;
  4. Dusun Jejeran II: Aris Darsono;
  5. Dusun Brajan: Ibnu Widiyanto, S. Pd;
  6. Dusun Karanganom: Drs. Miftakhul Bakhri, M. Pd;
  7. Dusun Wonokromo I & Wonokromo II: Musta’in;
  8. Dusun Ketonggo: Umi Mukibah;
  9. Dusun Jati: Gunawan, BA;
  10. Dusun Sareyan: Wahdini, S. Fil. I;
  11. Dusun Demangan: Arumatul Khasanah, S. Sos.

Korwil bertugas untuk mencukupi segala hal yang berkaitan dengan Pilurdes terutama di wilayah yang diampu oleh masing-masing Korwil, termasuk penyiapan tempat, distribusi kartu pemilih, dan juga antisipasi petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang sakit saat hari H. Khusunya dalam tahap coklit ini masing-masing Korwil diharapkan dapat memfasilitasi PPDP yang mengalami kesulitan atau kendala saat melakukan coklit. Dengan dilakukannya coklit terhadap data pemilih diharapkan dapat dihasilkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. (Ike)

Komentar atas Rapat Pembentukan dan Bimbingan Teknis Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemilihan Lurah Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

TAUTAN

http://kpud-bantulkab.go.id/

Kalender Hijriyah-Masehi 2024

Habib

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License