TALKIN SEBAGAI SARANA DZIKIR ELING PATI

11 Februari 2020 17:54:30 WIB

Wonokromoinfo/. Salah satu prosesi dalam acara pemulasaraan kenazah di Dusun Brajan adalah Talkin. Talkin adalah prosesi yang diadakan di makam sesaat setelah jenazah dikebumikan.

Talkin dilakukan oleh seorang kaum rois atau sesepuh Dusun setempat. Pelaksanaannya hampir seperti sebuah khotbah yang diadakan di atas makam jenazah yang baru dikebumikan tersebut. Sesepuh menyampaikan sebuah nasehat yang ditujukan kepada nenazah. Adapun isi nasehat tersebut adalah berupa pesan- pesan  agar jenazah tetap teguh pendirian saat nanti di alam kubur ditanyai pertanyaan- pertanyaan oleh malaikat Mungkar dan Nakir.

Sebenarnya arah nasehat tersebut juga lebih ditujukan kepada para pelayat yang saat itu ikut mengantarkan jenazah sampai makam. Dengan nasehat- nasehat yang seolah- olah kaum rois sedang berbicara dengan jenazah yang baru saja dikebumikan tersebut, diharapkan pelayat ingat bahwa suatu saat nanti pasti akan tiba saatnya mereka juga ditimbun dan dimakamkan layaknya jenazah yersebut. Dengan demikian akan memotivasi para pelayat u tuk lebih giat untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Alloh swt Tuhan Yang Maha Menguasai Hari Pembalasan.

Seperti tampak pada gambar di atas. Kyai Hasyimi selaku Kaum Rois Dusun Brajan memberikan Talkin untuk jenazah alm. Mujazin yang meninggal pada senin 10/02/2020 . Jenazah dimakamkan pada selasanya dengan diikuti puluhan pelayat sampai malam.(fd)

Komentar atas TALKIN SEBAGAI SARANA DZIKIR ELING PATI

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

TAUTAN

http://kpud-bantulkab.go.id/

Kalender Hijriyah-Masehi 2024

Habib

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License