TATA TERTIB PEMILIHAN LURAH DESA WONOKROMO TAHUN 2020

Administrator 10 Februari 2020 16:12:04 WIB

LAMPIRAN PERATURAN PANITIA PEMILIHAN LURAH DESA WONOKROMO

KECAMATAN PLERET KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020

NOMOR 1 TAHUN 2020

 

TATA TERTIB PEMILIHAN LURAH DESA WONOKROMO

KECAMATAN PLERET KABUPATEN BANTUL

TAHUN 2020

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  1. Desa adalah Desa Wonokromo.
  2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemerintah Desa adalah Lurah Desa Wonokromo dibantu pamong Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  4. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Desa Wonokromo.
  5. Lurah Desa adalah Lurah Desa Wonokromo.
  6. Pamong Desa adalah Pamong Desa Wonokromo.
  7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDes, adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Wonokromo.
  8. Padukuhan adalah bagian wilayah dalam Desa Wonokromo yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan Desa.
  9. Panitia Pemilihan Tingkat Desa adalah Panitia Pemilihan Tingkat Desa Desa Wonokromo.
  10. Panitia Pemilihan Lurah Desa Tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Lurah Desa.
  11. Tim Monitoring Tingkat Kecamatan adalah Tim yang dibentuk oleh Camat Pleret yang membantu tugas Panitia Tingkat Kabupaten berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Bupati.
  12. Bakal Calon Lurah adalah warga Negara Republik Indonesia yang mendaftarkan diri untuk mengikuti pemilihan Lurah Desa.
  13. Calon Lurah Desa adalah bakal calon Lurah Desa yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Lurah Desa;
  14. Calon Lurah Desa Terpilih adalah calon Lurah Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Lurah Desa.
  15. Penjabat Lurah Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Lurah Desa dalam kurun waktu tertentu;
  16. Pemilih adalah penduduk Desa Wonokromo dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Lurah Desa;
  17. Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru;
  18. Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara;
  19. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Lurah Desa;
  20. Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh calon Lurah Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
  21. Bahan kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Lurah Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
  22. Alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program calon Lurah Desa, simbol, atau tanda gambar calon yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mangajak orang memilih calon Lurah Desa.
  23. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
  24. Saksi adalah warga Desa bersangkutan yang diberikan kuasa untuk mewakili calon Lurah Desa dalam mengikuti proses pemungutan dan penghitungan suara.
  25. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah penyelenggara pemungutan suara pada TPS.
  26. Camat adalah Camat Pleret.
  27. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah K
  28. Bupati adalah Bupati Bantul.
  29. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  30. Daerah adalah Kabupaten Bantul.

 

BAB II

PEMILIHAN LURAH DESA

Bagian kesatu

Umum

Pasal 2

  • Lurah Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa
  • Pemilihan Lurah Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
  • Pemilihan Lurah Desa dilaksanakan melalui tahapan:
  1. Persiapan;
  2. Pencalonan;
  3. Pemungutan suara; dan
  4. Penetapan

 

Bagian Kedua

Waktu Pelaksanaan

Pasal 3

Waktu pelaksanaan pemilihan Lurah Desa adalah waktu pelaksanaan pemungutan suara pelaksanaan pemilihan Lurah Desa Wonokromo pada hari Minggu, tanggal 21 Juni 2020.

 

BAB III

PERSIAPAN

Bagian Kesatu

Pengumuman Pengisian Lurah Desa

Pasal 4

Panitia Pemilihan Tingkat Desa mengumumkan pengisian Lurah Desa Desa Wonokromo dari tanggal 11 Februari 2020 sampai dengan tanggal 17 Februari 2020.

 

Bagian Kedua

TPS dan KPPS

Paragraf 1

TPS

Pasal 5

  • Panitia Pemilihan Tingkat Desa menetapkan jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS.
  • Jumlah pemilih dalam 1 (satu) TPS paling banyak 500 (lima ratus) orang.
  • Jumlah TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak 27 (Dua Puluh Tujuh) TPS sebagai berikut:
    • TPS 1 : Dusun Pandes I
    • TPS 2 : Dusun Pandes I
    • TPS 3 : Dusun Pandes II
    • TPS 4 : Dusun Pandes II
    • TPS 5 : Dusun Pandes II
    • TPS 6 : Dusun Jejeran I
    • TPS 7 : Dusun Jejeran I
    • TPS 8 : Dusun Jejeran II
    • TPS 9 : Dusun Jejeran II
    • TPS 10 : Dusun Brajan
    • TPS 11 : Dusun Brajan
    • TPS 12 : Dusun Brajan
    • TPS 13 : Dusun Karanganom
    • TPS 14 : Dusun Karanganom
    • TPS 15 : Dusun Karanganom
    • TPS 16 : Dusun Wonokromo I
    • TPS 17 : Dusun Wonokromo I
    • TPS 18 : Dusun Wonokromo II
    • TPS 19 : Dusun Wonokromo II
    • TPS 20 : Dusun Ketonggo
    • TPS 21 : Dusun Ketonggo
    • TPS 22 : Dusun Jati
    • TPS 23 : Dusun Jati
    • TPS 24 : Dusun Jati
    • TPS 25 : Dusun Sareyan
    • TPS 26 : Dusun Sareyan
    • TPS 27 : Dusun Demangan

 

  • Penentuan lokasi TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di tempat yang mudah dijangkau oleh pemilih, termasuk oleh penyandang disabilitas.
  • Penentuan bentuk dan tata letak TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

 

Paragraf 2

KPPS

Pasal 6

  • Panitia Pemilihan Tingkat Desa membentuk KPPS pada setiap TPS yang ditetapkan dengan keputusan Panitia Pemilihan Tingkat Desa.
  • KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota yang berasal dari unsur:
  1. Lembaga Kemasyarakatan pada dusun yang bersangkutan;
  2. Tokoh masyarakat;
  3. Anggota Perlindungan Masyarakat Dusun.
  • Keanggotaan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan keterwakilan perempuan.
  • Dalam melaksanakan tugasnya, KPPS bertanggung jawab kepada Panitia Pemilihan Tingkat Desa.

 

Bagian Ketiga

Penetapan Pemilih

Pasal 7

  • Pemilih yang menggunakan hak pilih harus terdaftar sebagai pemilih.
  • Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
    1. penduduk Desa Wonokromo yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah;
    2. tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
    3. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
    4. sebagai penduduk Desa Wonokromo paling singkat 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Penduduk.
  • Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan hak memilih.

 

Pasal 8

  • Panitia Pemilihan Tingkat Desa melakukan pemutakhiran daftar pemilih dan divalidasi sesuai data penduduk di Desa selama 10 (sepuluh) hari kerja, mulai tanggal 18 Februari 2020 sampai dengan tanggal 2 Maret 2020.
  • Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam hal:
    1. memenuhi syarat usia pemilih, yang sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun;
    2. belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah menikah;
    3. telah meninggal dunia;
    4. pindah penduduk keluar Desa Wonokromo yang dibuktikan dengan perubahan Kartu Tanda Penduduk dan/atau Kartu Keluarga; atau
    5. belum terdaftar; dan
    6. terganggu jiwanya.
  • Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Pemilihan Tingkat Desa menyusun dan menetapkan DPS.

Pasal 9

  • Panitia Pemilihan Tingkat Desa mengumumkan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) pada papan pengumuman Kantor Desa Wonokromo dan papan pengumuman setiap pedukuhan.
  • Jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 3 (tiga) hari kalender yaitu dimulai sejak tanggal 3 Maret 2020 sampai dengan tanggal 5 Maret 2020.
  • Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemilih atau anggota keluarga dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya.
  • Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih atau anggota keluarga dapat memberikan informasi yang meliputi:
  1. Pemilih yang terdaftar sudah meninggal dunia;
  2. Pemilih sudah tidak berdomisili di Desa Wonokromo;
  3. Pemilih yang sudah menikah di bawah umur 17 tahun; atau
  4. Pemilih yang sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
  • Apabila usul perbaikan dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterima, Panitia Pemilihan Tingkat Desa segera mengadakan perbaikan DPS dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja yaitu dimulai sejak tanggal 6 Maret 2020 sampai dengan tanggal 9 Maret 2020.

 

Pasal 10

  • Pemilih yang belum terdaftar, secara aktif melaporkan kepada Panitia Pemilihan Tingkat Desa dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk dan/atau Kartu Keluarga melalui Dukuh dan/atau Ketua KPPS.
  • Panitia Pemilihan Tingkat Desa melakukan validasi data pemilih yang belum terdaftar melalui Dukuh dan/atau Ketua KPPS.
  • Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar sebagai pemilih tambahan.
  • Pencatatan data pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pengumuman daftar pemilih sementara berakhir, yaitu mulai tanggal 13 Maret 2020 sampai dengan tanggal 16 Maret 2020.
  • Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa pada papan pengumuman Kantor Desa Wonokromo dan papan pengumuman setiap Padukuhan.
  • Pengumuman daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak berakhirnya penyusunan daftar pemilih tambahan yaitu dimulai sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 19 Maret 2020.

Pasal 11

  • Panitia Pemilihan Tingkat Desa menetapkan dan mengumumkan DPS yang sudah diperbaiki dan daftar pemilih tambahan sebagai
  • DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), diumumkan di papan pengumuman Kantor Desa Wonokromo dan papan pengumuman setiap Pedukuhan untuk diketahui oleh masyarakat.
  • Pengumuman DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak berakhirnya penyusunan DPT yaitu dimulai sejak tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan tanggal 22 Maret 2020.
  • Panitia Pemilihan Tingkat Desa menyusun salinan DPT untuk keperluan pemungutan suara di setiap TPS.
  • Rekapitulasi jumlah DPT digunakan sebagai bahan penyusunan kebutuhan surat suara dan alat perlengkapan pemilihan.

 

Pasal 12

  • DPT yang sudah disahkan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa tidak dapat diubah.
  • Dalam hal terdapat pemilih yang meninggal dunia, Panitia Pemilihan Tingkat Desa membubuhkan catatan pada kolom keterangan.
  • Penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan belum terdaftar dalam DPT yang sudah disahkan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa, dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk dan/atau Kartu Keluarga asli, dengan batasan waktu paling cepat 30 (tiga puluh) menit sebelum batas akhir waktu pemungutan suara
  • Penggunaan hak memilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada TPS sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP-Elektronik dan/atau Kartu Keluarga.

 

BAB IV

PENCALONAN

Bagian Kesatu

Pengumuman

Pasal 12

  • Panitia Pemilihan Tingkat Desa mengumumkan pendaftaran Calon Lurah Desa melalui pertemuan-pertemuan dan/atau menempelkan pengumuman di papan pengumuman Balai Desa Wonokromo, papan pengumuman dusun dan media penyampaian informasi lainnya dimulai pada tanggal 11 Februari 2020 sampai dengan 17 Februari 2020.
  • Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat:
  1. persyaratan;
  2. ketentuan pendaftaran bakal calon; dan
  3. tempat dan waktu pendaftaran.

 

Bagian Kedua

Pendaftaran Calon

Pasal 13

  • Pendaftaran Calon Lurah Desa dimulai sejak tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan tanggal 1 April 2020;
  • Calon Lurah Desa wajib memenuhi persyaratan:
    1. warga Negara Republik Indonesia;
    2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
    4. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;
    5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    6. bersedia cuti bagi Calon yang berasal dari Lurah Desa atau Pamong Desa;
    7. bersedia dicalonkan menjadi Lurah Desa;
    8. tidak berstatus sebagai anggota TNI/POLRI;
    9. mendapatkan izin tertulis dari atasannya bagi pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
    10. mendapatkan izin dari pejabat Pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
    11. bersedia berhenti tetap bagi Calon Lurah Desa yang berasal dari Badan Permusyawaratan Desa;
    12. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
    13. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
    14. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi;
  1. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. berbadan sehat jasmani dan rohani;
  3. bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya;
  4. tidak pernah menjabat sebagai Lurah Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
  5. bersedia bertempat tinggal di Desa setempat sejak ditetapkan sebagai Calon Lurah Desa terpilih; dan
  6. telah memiliki masa jabatan paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung pada saat dimulainya pendaftaran bagi Calon Lurah Desa yang masih menjabat Lurah Desa atau sebutan lainnya dari luar Desa.
  • Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Lurah Desa kepada Panitia Pemilihan Tingkat Desa dimulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan tanggal 1 April 2020, di hari Senin sampai dengan Jumat Pukul 08.00–16.00 WIB dengan mengajukan surat lamaran bermeterai Rp. 6000,- dilampiri persyaratan sebagai berikut:
  1. daftar riwayat hidup (disediakan panitia);
  2. pas photo studio berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 10 (sepuluh) lembar beserta soft file dalam bentuk CD;
  3. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  4. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  5. fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polres yang masih berlaku;
  7. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari dokter Pemerintah;
  8. Surat Keterangan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dan obat terlarang lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah;
  9. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil;
  10. Surat izin tertulis dari atasannya bagi pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
  11. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan:
    1. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
    2. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  12. Surat keterangan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi;
  13. Bukti tertulis telah mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik setelah menjalankan pidana, bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang, bagi Bakal Calon Lurah Desa yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
  14. Surat Pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan:
    1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
    3. bersedia berhenti dari keanggotaan partai politik jika terpilih dan ditetapkan sebagai Lurah Desa;
    4. tidak berstatus sebagai anggota TNI/POLRI;
    5. tidak pernah menjabat sebagai Lurah Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
  15. bersedia cuti apabila ditetapkan menjadi Calon Lurah Desa bagi yang berasal dari Lurah Desa atau Pamong Desa;
  16. bersedia berhenti tetap apabila ditetapkan menjadi Calon Lurah Desa bagi yang berasal dari anggota Badan Permusyawaratan Desa;
  17. bersedia dicalonkan menjadi Lurah Desa dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon Lurah Desa; dan
  18. bersedia bertempat tinggal di Desa setempat sejak ditetapkan sebagai Calon Lurah Desa terpilih.
  19. Surat keterangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul yang menerangkan bahwa belum pernah menjabat sebagai Lurah Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
  20. Surat keterangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten yang menerangkan bahwa telah memiliki masa jabatan paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung pada saat dimulainya pendaftaran, bagi Calon Lurah Desa yang masih menjabat Lurah Desa atau sebutan lainnya dari luar Desa.
  • Surat lamaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditulis tangan dengan tinta warna hitam pada kertas folio bergaris dan dibuat rangkap 3 (tiga), yaitu:
    1. 1 (satu) eksemplar asli bermaterai; dan
    2. 2 (dua) eksemplar fotokopi.
  • Persyaratan berupa pas foto studio berwarna terbaru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP, sebanyak 10 (sepuluh) lembar ukuran 4 cm x 6 cm (untuk keperluan pencetakan Kartu Suara diharapkan bisa memberikan Soft File Foto berupa CD).
  • Pakaian bakal calon dalam pas foto sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
  • Bakal Calon Lurah Desa yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Panitia Pemilihan Tingkat Desa menerima berkas pendaftaran yang dimasukkan dalam stopmap di kantor Desa Wonokromo (sekretariat Panitia Pemilihan Tingkat Desa) sesuai jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan memberikan tanda terima pendaftaran (disediakan Panitia).
  • Tanda terima berkas pendaftaran ditanda tangani oleh Panitia Pemilihan dan Bakal Calon Lurah Desa yang menyerahkan berkas.

  

Bagian Ketiga

Penelitian Kelengkapan dan Keabsahan Bakal Calon

Pasal 14

  • Panitia Pemilihan Tingkat Desa melakukan penelitian terhadap persyaratan Bakal Calon Lurah Desa meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan dimulai tanggal 30 April 2020 sampai dengan 12 Mei 2020.
  • Panitia Pemilihan Tingkat Desa dapat meminta kepada Bakal Calon Lurah Desa untuk menunjukkan dokumen asli terhadap fotokopi persyaratan Bakal Calon Lurah Desa untuk mencocokkan keaslian dokumen.
  • Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai klarifikasi pada instansi yang berwenang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang.
  • Panitia Pemilihan Tingkat Desa mengumumkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada masyarakat untuk memperoleh masukan.
  • Masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disampaikan kepada Panitia Pemilihan Tingkat Desa mulai tanggal 12 Mei 2020 sampai dengan tanggal 14 Mei 2020. Masukan tersebut harus diproses dan ditindaklanjuti Panitia Pemilihan Tingkat Desa.

 

Pasal 15

  • Bakal Calon Lurah Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
  • Panitia Pemilihan Tingkat Desa menetapkan Bakal Calon Lurah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Calon Lurah Desa.
  • Calon Lurah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang mengundurkan diri.
  • Calon Lurah Desa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sanksi administratif berupa denda administrasi sebesar biaya penyelenggaraan pemilihan Lurah Desa yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai Calon Lurah Desa pada pemilihan Lurah Desa berikutnya.
  • Denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan pendapatan Desa.
  • Calon Lurah Desa yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan kepada masyarakat selama 3 (tiga) hari kalender yaitu dimulai tanggal 15 Mei 2020 sampai dengan tanggal 17 Mei 2020.

 

Pasal 16

Dalam hal telah diumumkan Calon Lurah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6), terdapat Calon Lurah Desa meninggal dunia sehingga hanya menyisakan 1 (satu) Calon Lurah Desa, maka pelaksanaan pemilihan Lurah Desa ditunda pada pemilihan Lurah Desa serentak berikutnya.

 

Pasal 17

  • Dalam hal Bakal Calon Lurah Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) kurang dari 2 (dua) orang, Panitia Pemilihan Tingkat Desa memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 (dua puluh) hari kerja.
  • Dalam hal setelah perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bakal Calon Lurah Desa yang memenuhi persyaratan masih kurang dari 2 (dua) orang, Panitia Pemilihan Tingkat Desa melaporkan kepada Camat untuk diteruskan kepada Bupati agar menunda pelaksanaan pemilihan Lurah Desa sampai dengan pemilihan Lurah Desa serentak berikutnya.

 

Pasal 18

  • Dalam hal Bakal Calon Lurah Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) lebih dari 5 (lima) orang, Panitia Pemilihan Tingkat Desa melakukan seleksi tambahan dan melaporkan kepada Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten.
  • Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembobotan dan test potensi akademik.
  • Seleksi tambahan dengan pembobotan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
  1. pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan;
  2. tingkat pendidikan; dan
  • Seleksi tambahan dengan pembobotan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan nilai sebagai berikut:
  1. pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan :
  2. memiliki pengalaman di lembaga pemerintahan : 20
  3. tidak memiliki pengalaman di lembaga pemerintahan : 0
  4. tingkat pendidikan :
  5. SMP                     : 15
  6. SMA           : 25
  7. D1 dan D2           : 35
  8. D3 : 40
  9. D4 dan S1           : 55
  10. S2 : 60
  11. S3 : 70
  12. Usia : 10
  • Seleksi tambahan dengan tes potensi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk ujian tertulis terdiri atas:
  1. soal pilihan ganda meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pengetahuan Umum, jumlah soal 100 (seratus) dengan nilai 100 (seratus); dan
  2. soal dalam bentuk uraian budaya lokal dan kepemimpinan, jumlah soal 10 (sepuluh) dengan nilai 100 (seratus).
  • Soal seleksi tambahan dengan tes potensi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dan dilaksanakan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa.
  • Dokumen hasil seleksi tes potensi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Panitia Pemilihan Tingkat Desa dalam keadaan tersegel.
  • Hasil seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar Panitia Pemilihan Tingkat Desa dalam menentukan nilai rangking Bakal Calon Lurah Desa.
  • Panitia Pemilihan Tingkat Desa mengumumkan Bakal Calon Lurah Desa berdasarkan rangking hasil seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) pada papan pengumuman Balai Desa Wonokromo.

 

Bagian Keempat

Penetapan

 

Paragraf 1

Tanda Gambar

Pasal 19

  • Tanda gambar dalam pemilihan Lurah Desa berupa pas foto calon Lurah Desa.
  • Pas foto calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pas foto yang digunakan dalam persyaratan pendaftaran.

 

Paragraf 2

Undian Nomor Urut dan Penetapan Calon

Pasal 20

  • Penetapan Calon Lurah Desa disertai dengan penentuan nomor urut melalui undian secara terbuka oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa.
  • Pengundian nomor urut Calon Lurah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihadiri oleh para Calon Lurah Desa.
  • Nomor urut dan nama Calon Lurah Desa yang telah ditetapkan disusun dalam daftar Calon Lurah Desa dan dituangkan dalam berita acara penetapan Calon Lurah Desa.
  • Berita Acara penetapan Calon Lurah Desa disampaikan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa kepada Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten.
  • Panitia Pemilihan Tingkat Desa mengumumkan melalui papan pengumuman tentang nama Calon Lurah Desa yang telah ditetapkan mulai tanggal 4 Juni 2020 sampai dengan tanggal 12 Juni 2020.
  • Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan mengikat.

 

BAB V

PENGADAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAMANAN LOGISTIK

Pasal 21

  • Pengadaan bahan, surat suara, kotak suara, formulir administrasi pelaksanaan pemilihan Lurah Desa dan kelengkapan peralatan lainnya dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa.
  • Jumlah pengadaan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan DPT ditambah surat suara cadangan sebesar 10 (sepuluh) persen.
  • Pendistribusian surat suara, kotak suara, formulir administrasi pelaksanaan pemilihan Lurah Desa dan kelengkapan peralatan lainnya ke KPPS dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa bekerja sama dengan petugas perlindungan masyarakat.
  • Bentuk, ukuran, dan warna surat suara sebagaimana tersebut dalam Lampiran Tata Tertib ini.

 

Pasal 22

Perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, disimpan di Balai Desa Wonokromo.

 

BAB VI

KAMPANYE

Bagian Kesatu

Tata Cara Kampanye

Pasal 23

  • Calon Lurah Desa dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa Wonokromo.
  • Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab.
  • Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kalender sebelum dimulainya masa tenang yaitu dimulai sejak tanggal 15 Juni 2020 sampai dengan tanggal 17 Juni 2020.
  • Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat visi dan misi Calon Lurah Desa.
  • Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan keinginan yang akan diwujudkan dalam jangka waktu masa jabatan Lurah Desa.
  • Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berisi program yang akan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan visi.

 

Pasal 24

  • Kampanye dapat dilaksanakan melalui:
  1. pertemuan terbatas;
  2. tatap muka;
  3. dialog;
  4. penyebaran bahan Kampanye kepada masyarakat;
  5. pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh panitia pemilihan;
  6. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan; dan/atau
    • Kampanye yang dilaksanakan melalui pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh masing-masing Calon Lurah Desa ditempat tertentu di Wilayah Desa Wonokromo dan harus diberitahukan kepada Panitia Pemilihan Tingkat Desa;
    • Kampanye yang dilaksanakan melalui Tatap muka sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf b dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
  7. Dilaksanakan di 3 (tiga) tempat di wilayah Desa Wonokromo;
  8. Dilaksanakan secara bersama-sama oleh seluruh calon dan diberikan alokasi waktu yang sama selama 10 (sepuluh) menit secara bergiliran berdasarkan nomor urut calon atau diadakan berdasarkan undian yang akan dilakukan oleh Panitia sebelum kampanye dilaksanakan;
  9. Waktu pelaksanaan diadakan Jam 13.00 WIB sesuai Jadwal Rencana kegiatan Pemilihan Lurah.
    • Penyebaran bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d, berupa foto/gambar Calon Lurah Desa, pada saat pertemuan terbatas, tatap muka atau dialog.
    • Kampanye yang dilaksanakan melalui pemasangan alat peraga sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf e dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
      1. Hanya dapat dilakukan ditempat yang disediakan oleh panitia pemilihan tingkat Desa, untuk seluruh calon yang bentuk, ukuran dan bahan ditentukan oleh panitia pemilihan tingkat Desa;
      2. Bentuk, ukuran dan bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran dan menjadi bagian tak terpisahkan dari Tata Tertib ini;
      3. Tidak diperbolehkan pemasangan alat peraga diluar yang disediakan oleh panitia pemilihan tingkat Desa.
    • Calon Lurah yang melakukan pemasangan alat peraga wajib membersihkan/ menurunkan setelah masa kampanye selesai pada tanggal 17 Juni 2020.

 

Pasal 25

  • Calon Lurah Desa dalam Kampanye dilarang:
  1. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, dan/atau Calon Lurah Desa yang lain;
  4. menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat;
  5. mengganggu ketertiban umum;
  6. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Calon Lurah Desa yang lain;
  7. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Calon Lurah Desa yang lain;
  8. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
  9. membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut Calon Lurah Desa lain selain dari gambar dan/atau atribut Calon Lurah Desa yang bersangkutan; dan
  10. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye.
  • Calon Lurah Desa dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan:
    1. Pejabat Lurah Desa;
    2. Pamong Desa; dan
    3. Anggota Badan Permusyawaratan Desa.

 

Pasal 26

Calon Lurah Desa yang melanggar larangan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dikenai sanksi oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa:

  1. peringatan tertulis apabila Calon Lurah Desa melanggar larangan;
  2. penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain; dan
  3. pencopotan tanda gambar dan atau alat peraga yang pemasangannya melanggar tata tertib.

 

Bagian Kedua

Masa Tenang

Pasal 27

  • Masa tenang selama 3 (tiga) hari kalender sebelum hari dan tanggal pemungutan suara yaitu dimulai sejak tanggal 18 Juni 2020 sampai dengan tanggal 20 Juni 2020
  • Selama Masa Tenang kegiatan yang dilakukan Panitia Pemilihan Tingkat Desa antara lain:
  1. membersihkan semua alat peraga kampanye yang belum dibersihkan kecuali di TPS dan di balai Desa;
  2. meyakinkan bahwa peralatan dan perlengkapan pemilihan Lurah Desa telah siap;
  3. melakukan pengamanan semua peralatan dan perlengkapan pemilihan Lurah Desa baik di sekretariat maupun di TPS;
  4. menjaga situasi tetap kondusif; dan
  5. kegiatan lain yang diatur dalam tata tertib pemilihan Lurah Desa.
  • Selama Masa Tenang calon Lurah Desa dilarang:
    1. melakukan kampanye baik melalui dialogis maupun pemasangan tanda gambar dan alat peraga lainnya;
    2. mengadakan pertemuan atau rapat-rapat;
    3. melakukan penggalangan masa;
    4. melanggar larangan lainnya yang diatur dalam tata tertib pemilihan Lurah Desa.

 

BAB VII

UNDANGAN, WAKTU DAN SAKSI PEMUNGUTAN SUARA

 

Bagian Kesatu

Undangan Pemilih

Pasal 28

  • Panitia Pemilihan Tingkat Desa menyampaikan undangan kepada pemilih yang telah terdaftar dalam DPT disertai dengan bukti penerimaan.
  • Penyampaian undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Dukuh dan/atau ketua RT dengan cara mendatangi tempat kediaman pemilih.
  • Penyampaian undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak tanggal 13 Juni 2020 sampai dengan tanggal 18 Juni 2020.
  • Apabila dalam 1 (satu) hari sebelum pemilihan, penduduk Desa Wonokromo yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum mendapatkan surat pemberitahuan atau undangan, yang bersangkutan dapat mengurus kepada Panitia Pemilihan Tingkat Desa melalui KPPS.
  • Undangan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan pemilih dalam memberikan suara pada hari dan tanggal pemungutan suara.

 

Bagian Kedua

Waktu Pemungutan Suara

Pasal 29

  • Pemilihan Lurah Desa dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2020.
  • Pemungutan suara dilaksanakan di masing-masing TPS dimulai pukul 07.00 WIB dan diakhiri pukul 13.00 WIB.
  • Waktu pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada masyarakat.

 

Bagian Ketiga

Saksi

Pasal 30

  • Surat mandat saksi dari calon Lurah Desa diserahkan kepada Panitia Pemilihan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
  • Masing-masing calon Lurah Desa boleh menugaskan 1 (satu) orang saksi pada setiap TPS.
  • Ketidakhadiran saksi tidak mempengaruhi keabsahan pemungutan suara.

 

BAB VIII

PELAKSANAAN

Bagian Kesatu

Pemungutan dan Penghitungan Suara

Pasal 31

  • Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama Calon Lurah Desa.
  • Pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencoblos salah satu Calon Lurah Desa dalam surat suara.

 

Pasal 32

  • Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan:
  1. pembukaan kotak suara;
  2. pengeluaran seluruh isi kotak suara;
  3. pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan; dan
  4. penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan.
  • Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh saksi dari Calon Lurah Desa dan warga masyarakat.
  • Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS, dan paling sedikit 2 (dua) anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi dari Calon Lurah Desa.
  • Waktu dimulainya pemungutan suara dimulai Pukul 07.00 - 13.00 WIB.

 

Pasal 33

  • Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), KPPS memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara.
  • KPPS memberikan kesempatan kepada pemilih untuk memberikan suara berdasarkan urutan kehadiran pemilih.
  • Dalam hal menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS, kemudian KPPS memberikan surat suara pengganti hanya satu kali dengan kondisi yang baik.
  • Dalam hal terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS, kemudian KPPS memberikan surat suara pengganti hanya satu kali dengan kondisi yang baik.

 

Pasal 34

  • Pemilih penyandang disabilitas pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih.
  • Anggota KPPS atau orang lain yang membantu pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan.

 

Pasal 35

  • Surat Suara dinyatakan sah apabila:
  1. ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
  2. tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu Calon Lurah Desa; atau
  3. tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama Calon Lurah Desa yang telah ditentukan; atau
  4. tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama Calon Lurah Desa; atau
  5. tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama Calon Lurah Desa.
    • Cara pemberian suara yang sah diatur sebagai berikut:
      1. KPPS menyampaikan undangan kepada pemilih paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara;
      2. Tepat Pukul 07.00 WIB Ketua KPPS membuka pelaksanaan pemungutan suara dan memberikan penjelasan kepada pemilih yang hadir;
      3. Pemilih datang ke KPPS dengan menunjukkan surat undangan yang ditandatangani Ketua KPPS;
      4. Petugas KPPS I menerima undangan dari pemilih dan mencocokkan dengan daftar pemilih tetap;
      5. Petugas KPPS 2 dan KPPS 3 memanggil pemilih dan mencocokkan dengan daftar pemilih tetap;
      6. Petugas KPPS 4 mengarahkan pemilih untuk menuju bilik suara yang kosong;
      7. Pemilih melakukan pencoblosan di bilik suara;
      8. Petugas KPPS 5 menjaga kotak suara dan mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara yang sudah dicoblos;
      9. Petugas KPPS 6 mengarahkan pemilih untuk mencelup tinta setelah melakukan pencoblosan;
      10. Petugas Linmas menjaga keamanan proses pelaksanaan pemungutan suara di TPS.

 

Pasal 36

  • KPPS melakukan penghitungan suara setelah waktu pemungutan suara di TPS berakhir.
  • Waktu berakhirnya pemungutan suara pukul 13.00 WIB.
  • Dalam hal pada pukul 13.00 WIB terdapat pemilih yang belum memberikan suara namun sudah menunggu antrian untuk memberikan suara, pemungutan suara tetap dilanjutkan sampai habis pemilih yang memberikan suara.
  • Dalam hal pemilih hanya menyerahkan undangan untuk memilih, tetapi pada pukul 13.00 WIB tidak berada di tempat, maka yang bersangkutan dianggap tidak memberikan suara dan pemungutan suara berakhir.
  • Sebelum penghitungan suara dimulai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS menghitung:
  1. jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap untuk TPS;
  2. jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan
  3. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos sebelum dimulainya penghitungan suara.
    • Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri dan dapat disaksikan oleh saksi calon, pengawas, dan warga masyarakat.
    • Saksi Calon Lurah Desa dalam penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus membawa surat kuasa dari Calon Lurah Desa yang bersangkutan.
    • Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diserahkan kepada ketua KPPS paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum pemungutan suara dimulai.

 

Pasal 37

  • KPPS membuat Berita Acara Hasil Penghitungan Suara yang ditandatangani oleh Ketua dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota.
  • Selain ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Berita Acara Hasil Penghitungan Suara dapat ditandatangani oleh saksi Calon Lurah Desa.
  • KPPS memberikan salinan Berita Acara Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada saksi Calon Lurah Desa yang hadir sebanyak 1 (satu) eksemplar.
  • Selain memberikan salinan Berita Acara Hasil Penghitungan Suara kepada saksi calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPS menempelkan 1 (satu) eksemplar salinan hasil penghitungan suara di tempat umum.
  • Berita Acara Hasil Penghitungan Suara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang pada bagian luar ditempel label atau segel.
  • KPPS menyerahkan Berita Acara Hasil Penghitungan Suara, surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan suara dan penghitungan suara kepada Panitia Pemilihan Tingkat Desa paling lambat 1 (satu) jam setelah selesai penghitungan suara.
  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Panitia Pemilihan Tingkat Desa melakukan penghitungan suara tingkat Desa.

 

Bagian Kedua

Penetapan Calon Lurah Desa Terpilih

Pasal 38

  • Calon Lurah Desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai Calon Lurah Desa Terpilih.
  • Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Calon Lurah Desa yang memperoleh suara terbanyak, Calon Lurah Desa Terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas yang ditentukan berdasarkan ada atau tidaknya suara bagi Calon Lurah Desa yang memperoleh suara terbanyak yang sama dalam suatu TPS. Dalam hal Calon Lurah Desa yang memperoleh suara terbanyak sama terdapat suara di semua TPS, maka wilayah perolehan suara yang lebih luas ditentukan berdasarkan Calon Lurah Desa yang memperoleh kemenangan pada lebih banyak TPS.
  • Dalam hal hasil penghitungan suara berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masih terdapat lebih dari 1 (satu) Calon Lurah Desa yang memperoleh suara terbanyak, Calon Lurah Desa Terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS yaitu TPS dengan jumlah pemilih yang hadir menggunakan hak pilih berdasarkan Berita Acara hasil pemungutan suara dengan jumlah pemilih terbanyak pertama, terbanyak kedua atau terbanyak berikutnya.
  • Panitia Pemilihan Tingkat Desa melaporkan Hasil Penghitungan Suara kepada Badan Permusyawaratan Desa.
  • Badan Permusyawaratan Desa menetapkan Calon Lurah Terpilih dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa.

 

Pasal 39

Perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, disimpan di Balai Desa Wonokromo

 

 BAB IX

PENGAWASAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA

HASIL PEMILIHAN LURAH DESA

Pasal 40

  • Masyarakat dapat menyampaikan laporan pengaduan apabila terjadi pelanggaran dalam pemilihan Lurah Desa kepada Panitia Tingkat Desa dan/atau Badan Permusyawaratan Desa.
  • Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
  1. pelanggaran dalam proses pemungutan suara di TPS;
  2. pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa.
    • Dalam hal pengaduan tidak dapat diselesaikan di tingkat Desa oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa dan/atau Badan Permusyawaratan Desa, Badan Permusyawaratan Desa meneruskan laporan pengaduan tersebut kepada Bupati melalui Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten untuk diproses dan diputus.
    • Pengajuan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda proses pelantikan calon Lurah Desa terpilih.

 

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 41

 

  • Peraturan tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  • Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Peraturan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di Wonokromo

Pada tanggal 18 Februari 2020

 

Panitia Pemilihan Lurah

Desa Wonokromo

KETUA,

 

 

 

JAZIM AZIS, SH

 

Mengetahui dan Menyetujui

BPD Desa Wonokromo

KETUA,

 

 

 

HENRI KRISMAWAN, SP, MM

Dokumen Lampiran : TATA TERTIB PEMILIHAN LURAH DESA WONOKROMO TAHUN 2020


Komentar atas TATA TERTIB PEMILIHAN LURAH DESA WONOKROMO TAHUN 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

TAUTAN

http://kpud-bantulkab.go.id/

Kalender Hijriyah-Masehi 2018

Habib

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License