“Pastikan Diri Anda Masuk Jika Ingin Keluar”

kominfo admin 2 24 Januari 2019 14:35:27 WIB

Dalam Pemilu Tahun 2019 ini, pemilih dikategorikan ke dalam tiga sebutan, yakni DPT, DPTb, dan DPK. Ketiga istilah itu dijelaskan dan disebutkan dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Pemilu. Apa itu DPT, DPTb, dan DPK ?

DPT atau singkatan dari Daftar Pemilih Tetap, merupakan daftar pemilih yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan data pemilih pada pemilu terakhir yang disandingkan dengan data kependudukan Kemendagri. Pemilih kategori ini akan mendapatkan surat pemeritahuan memilih atau C6 dan bisa mencoblos pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat dengan membawa C6 dan e-KTP. Adapun julmah DPT di Desa Wonokromo berjumlah 10.161 orang pemilih yang terdiri dari 5.037 pemilih laki-laki dan 5.124 pemilih perempuan.

DPTb atau singkatan dari Daftar Pemilih Tambahan adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT namun ingin pindah memilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara) lain. UU Pemilu menyebutkan bahwa beberapa macam pemilih yang masuk dalam kriteria DPTb adalah sebagai berikut:

  • Pindah memilih karena menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain;
  • Menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi;
  • Penyandang disabilitas di panti sosial;
  • Menjalani rehabilitasi narkoba;
  • Tahanan;
  • Siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah;
  • Pindah domisili; dan
  • Korban bencana.

Pemilih yang ingin pindah memilih harus mengurus surat pindah memilih (form A5) di Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan/Desa tempat asal paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan, yakni pada hari Rabu, tanggal 17 April 2019.

Khusus untuk warga Desa Wonokromo yang terdaftar sebagai pemilih di Desa Wonokromo dan ingin pindah tempat memilih di luar Desa Wonokromo, Anda dapat mengurusnya dengan meminta form A5 ke PPS Desa Wonokromo, yaitu Bapak Sihono, Bapak M. Hamdan Ardiansyah, dan Saudari Anissatus Solikhah atau menemui Sekretariat PPS Desa Wonokromo, yakni Bapak Gunawan, Bapak M. Ikhsan, dan Bapak Musta’in di Kantor Balai Desa Wonokromo.  Sebelum mengurus Form A5, pastikan bahwa nama anda terdaftar sebagai pemilih di papan pengumuman yang ada di Balai Desa Wonokromo yang terletak di sisi timur.

Anda dapat meminta Form A5 ke PPS atau Sekretariat PPS dengan menunjukkan Kartu Identitas Penduduk (KTP) disertai dengan alamat TPS tujuan. Form A5 tersebut kemudian dapat dipergunakan untuk mencoblos ke lokasi yang ingin dituju.

Pemilih pada DPTb memiliki kesempatan menggunakan hak pilih sama dengan pemilih DPT, yaitu antara pukul 07.00-13.00 waktu setempat dengan membawa Form A5 dan e-KTP.

Berbeda dengan DPT dan DPTb, DPk atau Daftar Pemilih Khusus adalah warga yang punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT. Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa e-KTP di TPS terdekat sesuai dengan alamat pada e-KTP di TPS terdekat sesuai dengan alamat pada e-KTP. Pemilih tersebut tidak bisa mencoblos di TPS di luar alamat e-KTP. Selain itu, pemilih dalam DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat, dengan catatan selama surat suara masih tersedia.

 

Penting untuk dicatat, bahwa apapun kategorinya, pemilih wajib membawa e-KTP sebagai syarat mencoblos di TPS pada hari Rabu, 17 April 2019. — ICPI

Dokumen Lampiran : “Pastikan Diri Anda Masuk Jika Ingin Keluar”


Komentar atas “Pastikan Diri Anda Masuk Jika Ingin Keluar”

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

TAUTAN

http://kpud-bantulkab.go.id/

Kalender Hijriyah-Masehi 2024

Habib

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License