Santunan Anak Yatim PP Hidayatush Shibyan Jejeran II

21 September 2018 14:10:52 WIB

      10 Muharram atau lebih dikenal dengan 10 suro menjadi hari yang istimewa bagi anak-anak yatim, dimana dalam hari tersebut orang - orang berlomba untuk memuliakan anak yatim. Karena hari tersebut dikenal dengan istilah hari raya anak yatim. Di tangga 10 suro ini ada berbagai macam amalan yang disunahkan untuk diamalkan dan salah satu amalannya adalah memberi santunan dan mengusap rambut anak yatim.

      Seperti yang dilakukan oleh PP Hidayatush Shibyan, tahun ini kembali mengadakan amaliyah 10 suro dan santunan anak yatim pada Rabu, 19 September 2018. Acara tersebut dimulai dengan sholat maghrib berjamaah, dilanjutkan dengan bacaan bersama amalan 10 suro kemudian di akhiri dengan santunan anak yatim dan pengajian akbar. Pengasuh PP Hidayatush Shibyan KH Ilyasin Zaini mengatakan bahwa "Santunan anak yatim tahun ini alhamdulillah terkumpul dana sebesar Rp 69.115.000 (Enam Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Belas Rupiah), Dana tersebut diberikan kepada anak yatim di wilayah kelurahan Wonokromo sejumlah 40 anak dan 6 anak dari PP Baiquniyah" 

      Acara santunan ini telah dilaksanakan rutin tiap tahun dan alhamdulillah setiap tahun dana yang terkumpul selalu bertambah, ini menjadi indikasi bahwa kesadaran orang - orang tentang keutamaan memuliakan anak yatim semakin bertambah. Kita semua berharap semoga acara yang memberikan kebaikan kepada sesama seperti ini bisa terus berkembang. 

Dokumen Lampiran : Santunan Anak Yatim PP Hidayatush Shibyan Jejeran II


Komentar atas Santunan Anak Yatim PP Hidayatush Shibyan Jejeran II

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

TAUTAN

http://kpud-bantulkab.go.id/

Kalender Hijriyah-Masehi 2024

Habib

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License