Pemerintah Desa
Administrator 29 Juli 2013 17:18:20 WIB
Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu: Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat Desa (Pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintahan Desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Lurah Desa dan perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Lurah Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Lurah Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Nama Pejabat Pemerintah Desa Wonokromo
No |
Nama |
Jabatan |
1 |
EDY PUDJONO, S.IP, MAP |
Lurah Desa |
2 |
AKHMAD RIYANTA |
Carik Desa |
3 |
AS’AD ZAMZAMI, S.Ag |
Kepala Seksi Pemerintahan |
4 |
M. IKHSAN |
Kepala Seksi Kesejahteraan |
5 |
MUSTA’IN |
Kepala Seksi Pelayanan |
6 |
SULASTRI WIDAYATI |
Kepala Urusan Keuangan |
7 |
M. HAMDAN ARDIANSYAH, S.IP |
Kepala Urusan Tata Usaha & Umum |
8 |
GUNAWAN |
Kepala Urusan Perencanaan |
9 |
HAMDANI |
Dukuh Pandes I |
10 |
UBAY USMAN, S.Pd I |
Dukuh Pandes II |
11 |
MUHAMMAD MUSTAMID |
Dukuh Jejeran I |
12 |
NUR MUHAMMAD DARUSSALAM |
Dukuh Jejeran II |
13 |
|
Dukuh Brajan |
14 |
MOH. SOFAN |
Dukuh Karanganom |
15 |
AHAMAD ASYHURI |
Dukuh Wonokromo I |
16 |
M. ICHSAN |
Dukuh Wonokromo II |
17 |
SUMEDI WALUYO |
Dukuh Jati |
18 |
RUSTIYATI |
Dukuh Ketonggo |
19 |
KISWAN HIDAYAT |
Dukuh Sareyan |
20 |
TUGIMAN |
Dukuh Demangan |
21 |
KOSASIH |
Staf Pamong |
22 |
SUGENG RAHARJO |
Staf Pamong |
23 |
SITI SAUDAH |
Staf Pamong |
24 |
NAJMUDIN, S.Ag |
Staf Pamong |
25 |
SITI FATHONAH |
Staf Pamong |
TAUTAN
Kalender Hijriyah-Masehi 2024
Habib
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2025
- INFO GRAFIS APBKAL TA 2025
- INFO GRAFIS REALISASI APBKAL TA 2024
- SERAH TERIMA LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH KALURAHAN (LKPPKAL) TAHUN ANGGARAN 2024
- MUSYAWARAH KALURAHAN TERKAIT PENETAPAN REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2024
- PEMBAHASAN DAN PENETAPAN APBKAL TAHUN ANGGARAN 2025
- INFO GRAFIS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
