Pendaftaran Rumah Tangga Miskin dan Kurang Mampu
Mustain 31 Agustus 2017 08:57:48 WIB
WONOKROMOINFO. Setelah dilaksanakan sosialisai tentang Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) oleh Dinas Sosial P3A Kabupaten Bantul pada Senin/21 Agustus 2017 di Desa Wonokromo, Pemerintah Desa Wonokromo langsung menindaklanjutinya dengan memverifikasi data dari Basis Data Terpadu (BDT) yang ada yang kemudian dibantu Bapak/Ibu Dukuh dan RT untuk melukukan pendataan warga miskin.
Dengan waktu yang sangat singkat yaitu 1 minggu masyarakat Desa Wonokromo terdiri dari 12 dusun sudah mengumpulkan Formulir Pendaftaran Rumah Tangga Miskin dan Kurang Mampu.
Dokumen Lampiran : Pendaftaran Rumah Tangga Miskin dan Kurang Mampu
Komentar atas Pendaftaran Rumah Tangga Miskin dan Kurang Mampu
Formulir Penulisan Komentar
Rebopungkasan Kalurahan Wonokromo
TAUTAN
Kalender Hijriyah-Masehi 2024
Lagu Indonesia Raya
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Lurah dan Pamong Kalurahan Wonokromo mengikuti Apel Dalam Rangka Hari Desa 2026
- Lurah Wonokromo Serahkan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 kepada 12 Pedukuhan
- Takziyah di Rumah Duka Warga Jejeran 2
- APEL PERDANA KALURAHAN WONOKROMO AWALI KEGIATAN TAHUN 2026
- Pemberian PMT Balita Berat Badan Kurang dan Ibu Hamil Risiko Tinggi Kalurahan Wonokromo
- PENGISIAN LOWONGAN PAMONG KALURAHAN WONOKROMO JABATAN CARIK 2025
- FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















