Keputusan Lurah Desa Wonokromo No. 10 Tahun 2017

Administrator 26 Agustus 2017 11:31:00 WIB

LURAH DESA WONOKROMO

KEPUTUSAN LURAH DESA WONOKROMO

KECAMATAN PLERET KABUPATEN BANTUL

NOMOR 10 TAHUN 2017

 

TENTANG

PENETAPAN PENDIRIAN DAN KADER POS PELAYANAN TERPADU

(POSYANDU) BALITA DESA WONOKROMO KECAMATAN PLERET

KABUPATEN BANTUL

Menimbang

:

a.         Bahwa dalam rangka upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat khususnya ibu dan balita serta untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas perlu adanya kegiatan melalui Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU);

 

b.         Bahwa kegiatan Posyandu dimaksud merupakan salah satu wadah pelayanan kesehatan bagi masyarakat dalam rangka meningkatkan pengetahuan kesehatan, pemantapan pelaksanaan Keluarga Berencana (KB), peneningkatan kesehatan ibu dan balita;

c.         Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan c, perlu menetapkan Keputusan Lurah desa Wonokromo tentang Pendirian dan Kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) balita, Desa Wonokromo.

Mengingat

:

1.         Undang – Undang Nomor : 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah - Daerah dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);

2.         Undang – Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

3.         Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4.         Undang – Undang No. 6 Tahun 2015 tentang Desa;

5.         Peraturan Pemerintah Nomor : 32 tahun 1950 tentang penetapan mulai berlakunya Undang – Undang 1950 Nomor : 12,13,14, dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia tahun 1950 Nomor 59)

6.         Peraturan Pemerintah Nomor : 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)

7.         Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

8.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Dalam negeri Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

9.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 54 tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pos Pelayanan Terpadu;

10.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 19 Tahun 2011 tentang Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu;

11.     Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor : 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

Memperhatikan

:

1.         Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 411.3/116/SJ/ tanggal 13 Juni Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Revitalisasi Posyandu;

2.         Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 411.3/6124/PMD/tanggal 25 Oktober 2011 tentang Pelaksanaan Pembentukan Pokjanal Posyandu di Daerah;

3.         Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor :411.42/326/SJ tanggal 25 Januari 2013 tentang Pembinaan dan Optimalisasi Peran Posyandu.

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN :

 

 

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN LURAH DESA WONOKROMO KECAMATAN PLERET KABUPATEN BANTUL TENTANG PENETAPAN PENDIRIAN DAN KADER POS PELAYANAN TERPADU (POSYANDU) BALITA DESA WONOKROMO KECAMATAN PLERET TAHUN 2017

 

 

 

KESATU

:

Menetapkan Pendirian dan Kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Balita Desa Wonokromo Kecamatan Pleret sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.

 

 

 

KEDUA

:

Pos Pelayanan Terpadu (posyandu) Balita sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU melaksanakan kegiatan sistem 5 (lima) meja yang meliputi :

1.    Pendaftaran

2.    Penimbangan

3.    Pencatatan

4.    Penyuluhan Kesehatan

5.    Pelayanan Kesehatan

 

 

 

KETIGA

:

Kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Balita tersebut mempunyai tugas sebagai berikut :

1.    Menyelenggarakan kegiatan Posyandu Balita secara berkala di wilayahnya.

2.    Mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas kader.

3.    Melaksanakan hasil pembinaan kader pada kegiatan Posyandu balita

4.    Melaporkan hasil kegiatan Posyandu Balita kepada Lurah Desa Wonokromo melalui TP PKK Desa Wonokromo.

 

 

 

KEEMPAT

:

Dalam melaksanakan tugasnya Kader Posyandu Balita Desa Wonokromo bertanggung jawab kepada Lurah Desa Wonokromo melalui TP PKK Desa Wonokromo.

 

KELIMA

:

Masa kerja Kader Posyandu Balita selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

 

 

 

KEENAM

:

Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Lurah Desa ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Wonokromo.

 

 

 

KETUJUH

:

Keputusan Lurah Desa ini dimulai berlaku sejak tanggal ditetapkan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Desa Wonokromo

Pada tanggal 24 Juli 2017

Lurah Desa Wonokromo

EDY PUDJONO

 

 

LAMPIRAN

KEPUTUSAN LURAH DESA WONOKROMO

NOMOR 10 TAHUN 2017

TENTANG PENETAPAN PENDIRIAN DAN

KADER POS PELAYANAN TERPADU

(POSYANDU) BALITA DESA WONOKROMO 

KECAMATAN PLERET KABUPATEN BANTUL

 

NO

PEDUKUHAN

NAMA POSYANDU

NAMA KADER

JABATAN DALAM POSYANDU

1

Wonokromo I

Anggrek

Trimiyati

Ketua

Wiwik Rahmani Suryanti

Sekretaris

Hani Rahmawati

Bendahara

2

Wonokromo II

Cempaka

Nur Miyah

Ketua

Siti Darisah

Sekretaris

Himatul Khoiriyah

Bendahara

3

Ketonggo

Kenanga

Sri Sudarmi

Ketua

Maryati

Sekretaris

Riyanti

Bendahara

4

Jati

Wijaya Kusuma

Nunik

Ketua

Dwi Apriyani

Sekretaris

Sri Marijem

Bendahara

5

Sareyan

Matahari

Widarti

Ketua

Wahyu Cipta Megasari

Sekretaris

Suwarni

Bendahara

6

Demangan

Aster

Hj. Marsimah

Ketua

Wiwin Setiawan

Sekretaris

Sutrijiyati

Bendahara

7

Pandes I

Tanjung

Asiyah

Ketua

Siti Zumaroh

Sekretaris

Wagiyem

Bendahara

8

Pandes II

Mawar

Andita Putri Septama

Ketua

Nining Winarni

Sekretaris

Siti Fatimah

Bendahara

9

Jejeran I

Nusa Indah

Ulfatun Chasanah

Ketua

Durotun Nafisa

Sekretaris

Lilis Suryani

Bendahara

10

Jejeran II

Kemuning

Robingah

Ketua

Chuyaroh

Sekretaris

Siti Fathonah

Bendahara

11

Brajan

Delima Merah

Hj. Nadhiroh

Ketua

Zunainah

Sekretaris

Siti Wakhidatun

Bendahara

12

Karanganom

Dahlia

Tri Rahmawati, S.Pd.AUD.

Ketua

Siti Zaimatun L

Sekretaris

Islamiyatun

Bendahara

Lurah Desa Wonokromo

EDY PUDJONO

 

Komentar atas Keputusan Lurah Desa Wonokromo No. 10 Tahun 2017

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

TAUTAN

http://kpud-bantulkab.go.id/

Kalender Hijriyah-Masehi 2024

Habib

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License