SKCK
Mustain 18 Agustus 2017 22:57:43 WIB
Syarat Pembuatan SKCK
1. FC. KTP
2. FC. Kartu Keluarga
3. FC. Akta Kelahiran
4. Surat Pengantar RT
5. Surat Pengantar Keterangan Cacat kriminal Dari Desa
6. Legalisir Surat Pengantar Keterangan Cacat kriminal Dari Desa Ke Kecamatan
7. Pas Foto 4x6 Beckground Merah 6 Lembar (untuk Polsek)
8. Mengajukan Permohonan Surat Keterangan cacat Kriminal Ke Polsek Setempat
9. Pas Foto 4x6 Beckground Merah 9 Lembar (untuk Polres)
Komentar atas SKCK
Formulir Penulisan Komentar
Rebopungkasan Kalurahan Wonokromo
Kalender Hijriyah-Masehi 2024
Bagimu Negeri
Lagu Indonesia Raya
musik
Habib
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Opening Ceremony Pasar Ramadhan Kalurahan Wonokromo Tahun 2026
- Pengajian Jumat Pagi Lintas Sektor Kapanewon Pleret
- Dokumenter Sate Klatak
- Case Conference PPKS Warga Karanganom
- Survei dan Pengukuran di Kali Code Dusun Jejeran 2
- Kalurahan Wonokromo Gelar Pelayanan One Day Service Pemutakhiran Data PBB Tahun 2026
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Sosialisasi Evaluasi Penetapan Rintisan Desa Budaya
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















