SKCK

Administrator 18 Agustus 2017 22:57:43 WIB

Syarat Pembuatan SKCK

1. FC. KTP

2. FC. Kartu Keluarga

3. FC. Akta Kelahiran

4. Surat Pengantar RT

5. Surat Pengantar Keterangan Cacat kriminal Dari Desa

6. Legalisir Surat Pengantar Keterangan Cacat kriminal Dari Desa Ke Kecamatan

7. Pas Foto 4x6 Beckground Merah 6 Lembar (untuk Polsek)

8. Mengajukan Permohonan Surat Keterangan cacat Kriminal Ke Polsek Setempat

9. Pas Foto 4x6 Beckground Merah 9 Lembar (untuk Polres)

 

Komentar atas SKCK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

TAUTAN

http://kpud-bantulkab.go.id/

Kalender Hijriyah-Masehi 2024

Habib

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License