Rapat Koordinasi Pelaksanaan Sosialisasi Evaluasi Penetapan Rintisan Desa Budaya

Mustain 04 Februari 2026 14:02:40 WIB

Wonokromoinfo – Kamituwa Kalurahan Wonokromo menghadiri rapat koordinasi pelaksanaan sosialisasi evaluasi penetapan rintisan desa budaya di ruang rapat Mandala Karya Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul pada Selasa 03 Februari 2026.

Kepala Bidang Adat Tradisi, Lembaga Budaya dan Seni Beni Sasangka, SE menyampaikan Kegiatan  tersebut merupakan agenda penting dalam upaya pemerintah daerah untuk mengukuhkan kalurahan-kalurahan yang memiliki potensi budaya kuat. Rapat ini bertujuan menyamakan persepsi, memverifikasi kesiapan administratif, dan menyusun profil budaya.

Arif Salim dari bagian Pengadiministrasian Perkantoran Dinas Kebuadayaan Bantul menyampaikan tentang Perbub Bantul No. 136 Tahun 2020 tentang Rintisan Desa Budaya,  Adapun tujuan rapat koordinasi ini adalah :

  • Penyusunan Profil dan Proposal: Membantu kalurahan menyusun dokumen profil budaya dan proposal permohonan agar dapat ditetapkan sebagai Rintisan Desa Budaya.
  • Verifikasi dan Evaluasi: Melakukan verifikasi lapangan terhadap lima aspek utama (adat tradisi, kesenian, bahasa/aksara, kuliner/kerajinan, dan tata ruang) untuk memastikan kriteria terpenuhi.
  • Penyamaan Visi: Menyamakan visi antara pemerintah kalurahan, dewan budaya, dan Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) mengenai pelestarian kebudayaan adiluhung. 

Fokus Aspek Verifikasi Rintisan

Dalam rapat koordinasi, sering ditekankan 5 (lima) aspek yang menjadi fokus penilaian untuk kelurahan yang akan merintis menjadi desa budaya, yaitu:

  1. Adat dan Tradisi: Upacara adat dan tradisi lisan.
  2. Kesenian dan Permainan Tradisional.
  3. Bahasa, Sastra, dan Aksara.
  4. Kuliner, Kerajinan, dan Pengobatan Tradisional.
  5. Penataan Ruang, Bangunan, dan Warisan Budaya. 
  6. Tahapan Penetapan

Berdasarkan praktek di lapangan (seperti di Bantul dan Sleman), prosesnya meliputi:

  • Identifikasi Potensi: Pengurus rintisan mendata potensi budaya desa.
  • Pembentukan Pengurus: Pembentukan kepengurusan rintisan desa budaya.
  • Verifikasi Tim Independen: Penilaian oleh dinas/ahli.
  • Penetapan (SK Bupati/Gubernur) : Penyerahan SK dan pengukuhan

Adapun tentang kelanjutan dari rakor pada siang ini akan dilanjutkan di Aula Kalurahan Pendowoharjo pada tanggl 9 Februari 2026 (P.Wo)

 

Dokumen Lampiran : Rapat Koordinasi Pelaksanaan Sosialisasi Evaluasi Penetapan Rintisan Desa Budaya


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Rebopungkasan Kalurahan Wonokromo

TAUTAN

http://kpud-bantulkab.go.id/

Kalender Hijriyah-Masehi 2024

Lagu Indonesia Raya

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License