Tata Tertib Pengisian Pamong Kalurahan Wonokromo Tahun 2022

Administrator 05 Juli 2022 09:47:38 WIB

 

KEPUTUSAN

PANITIA PENGISIAN LOWONGAN PAMONG KALURAHAN WONOKROMO KAPANEWON PLERET KABUPATEN BANTUL

NOMOR : 01 TAHUN 2022 TENTANG

TATA TERTIB PENGISIAN LOWONGAN PAMONG KALURAHAN JABATAN KEPALA URUSAN PANGRIPTA DAN DUKUH JEJERAN II

KALURAHAN WONOKROMO KAPANEWON PLERET KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PANITIA PENGISIAN LOWONGAN PAMONG KALURAHAN WONOKROMO KAPANEWON PLERET KABUPATEN BANTUL,

 

Menimbang :

a.

bahwa untuk mengisi kekosongan Jabatan Kaur Pangripta dan Dukuh Jejeran II Kalurahan Wonokromo, maka Lurah perlu    membentuk Panitia Pengisian Lowongan Pamong Kalurahan;

 

b.

bahwa sebagai upaya untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Pengisian Lowongan Pamong Kalurahan Wonokromo perlu adanya Tata Tertib Pengisian Lowongan Pamong Kalurahan Wonokromo;

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Panitia Pengisian Lowongan Pamong Kalurahan Wonokromo tentang Tata Tertib Pengisian Lowongan Pamong Kalurahan Wonokromo Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul;

Mengingat    :

1.

 

2.

Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);

 

3.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5339);

 

 

4.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

 

5.

 

 

 

6.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur /Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

 

8.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223);

 

9.

 

10.

 

 

11.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  84  Tahun  2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);

Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakrta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7);

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7);

 

 

12.

 

13.

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 119);

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 129);

 

14.

Keputusan Lurah Wonokromo Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pembentukan Panitia Pengisian Lowongan Pamong Kalurahan Wonokromo Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul.

 

15.

Hasil Rapat Panitia Pengisian Lowongan Pamong Kalurahan Wonokromo tanggal 01 Juli 2022

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

TATA TERTIB PENGISIAN LOWONGAN PAMONG KALURAHAN JABATAN KAUR PANGRIPTA DAN DUKUH JEJERAN II KALURAHAN WONOKROMO KAPANEWON PLERET KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Kabupaten Bantul;
  2. Bupati adalah Bupati Bantul;
  3. Kapanewon adalah nama lain Kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten yang dipimpin oleh Panewu;
  4. Kalurahan adalah nama lain Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa Padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah kapanewon yang dipimpin oleh Lurah;
  5. Pemerintahan Kalurahan adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia;
  6. Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan;
  7. Pamong Kalurahan adalah nama lain Perangkat Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan unsur penunjang yang membantu Lurah dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi diwadahi dalam  sekretariat, dan unsur pendukung tugas Lurah dalam palaksana kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan;
  8. Lurah adalah pejabat Pemerintah Kalurahan yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Kalurahan dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
  9. Carik adalah nama lain Sekretaris Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan pimpinan Sekretariat Kalurahan;
  10. Staf Kalurahan adalah staf yang membantu tugas-tugas administratif di Sekretariat Kalurahan atau pelaksana teknis yang diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  11. Staf Honorer Kalurahan adalah staf yang diangkat dengan Keputusan Lurah setiap tahun;
  12. Badan Permusyawaratan Kalurahan dan selanjutnya disingkat Bamuskal adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
  13. Panitia Pengisian Lowongan Pamong Kalurahan yang selanjutnya disebut Panitia adalah panitia yang dibentuk oleh Lurah yang bertugas menyelenggarakan pengisian lowongan Pamong Kalurahan;
  14. Penjaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia yag meliputi penentuan persyaratan, pengumuman, penerimaan berkas pendaftaran, dan meneliti peryaratan administrasi bakal calon Pamong Kalurahan;
  15. Penyaringan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Panitia berupa pelaksanaan seleksi bagi calon Pamong Kalurahan yang dinyatakan lolos seleksi administrasi sampai diperolehnya hasil seleksi;

 

BAB II

MEKANISME PENGISIAN DAN PENGANGKATAN PAMONG KALURAHAN

Pasal 2

  1. Lurah menetapkan pengangkatan Calon Pamong Kalurahan menjadi Pamong Kalurahan setelah dilakukan penjaringan dan penyaringan Calon Pamong Kalurahan;
  2. Mekanisme penjaringan dan penyaringan Calon Pamong Kalurahan dilaksanakan melalui:
    1. Pendaftaran dan penelitian administrasi persyaratan Calon Pamong Kalurahan dan
    2. Seleksi Calon Pamong
  3. Dalam rangka melaksanakan penjaringan dan penyaringan Calon Pamong Kalurahan, Lurah membentuk Panitia dengan Keputusan
  4. Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah 7 (tujuh) orang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris dan 5 (lima) orang anggota yang unsurnya terdiri atas :
    1. Pamong Kalurahan sebanyak 3 (tiga) orang;
    2. Badan Permusyawaratan Kalurahan sebanyak 2 (dua) orang;
    3. Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan dan/atau tokoh masyarakat sebanyak 2 (dua)
  5. Kepanitiaan sebagaimana dimaksud ayat (4) keanggotaannya harus memperhatikan keterwakilan unsur perempuan

 

Pasal 3

  1. Panitia mempunyai tugas :
    1. Menyusun rencana kegiatan pengisian lowongan Pamong Kalurahan:
    2. Membuat dan    menetapkan    tata    tertib    pengisian    lowongan   Pamong Kalurahan yang telah disetujui Lurah;
    3. Menetapkan jadwal proses pencalonan;
    4. Mengumumkan secara terbuka rencana pengisian calon Pamong Kalurahan paling sedikit memuat formasi, persyaratan, waktu dan tempat seleksi;
    5. Mengadakan sosialisasi lowongan Pamong Kalurahan dan mekanisme pengisian lowongan Pamong Kalurahan;
    6. Melakukan penjaringan dan penyaringan persyaratan administrasi;
    7. Mengumumkan di papan pengumuman yang terbuka, nama-nama Calon Pamong Kalurahan yang telah memenuhi persyaratan administrasi;
    8. Melaksanakan seleksi Calon Pamong Kalurahan; dan
    9. Membuat laporan pelaksanaan pengisian lowongan Pamong
  2. Dalam melaksanakan tugasnya Panitia bertanggungjawab kepada

 

BAB III

PERSYARATAN CALON PAMONG KALURAHAN

Pasal 4

  1. Calon Pamong Kalurahan merupakan warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus
  2. Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas:
    1. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat;
    2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada tanggal akhir pendaftaran;
    3. Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia; dan
    4. Memenuhi kelengkapan persyaratan
  3. Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas:
    1. Sanggup bekerja penuh waktu sebagai Pamong Kalurahan;
    2. Sanggup bekerja sama dengan Lurah;
    3. Sanggup tidak mengundurkan diri sebagai Pamong Kalurahan paling sedikit 5 (lima) tahun sejak dilantik sebagai Pamong Kalurahan;
    4. Tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang lainnya (Narkoba);
    5. Bukan pengurus Partai Politik;
    6. Mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Aparatur Sipil Negara;
    7. Mendapatkan ijin dari Lurah, bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Pamong Kalurahan dan Staf Kalurahan, atau Staf Honorer Kalurahan;
    8. bersedia Mengundurkan diri dari keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan apabila terpilih sebagai Pamong Kalurahan, bagi calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Badan Permusyawaratan Kalurahan;
    9. Memperoleh dukungan dari penduduk kalurahan setempat sebanyak 100 (seratus) orang;
    10. Bersedia menjadi penduduk dan bertempat tinggal di Kalurahan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk sesuai dengan Kalurahan tempat bekerja, sejak diangkat menjadi Pamong

 

Pasal 5

  1. Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat 2 (dua) huruf d terdiri atas:
    1. Surat Permohonan menjadi Pamong Kalurahan yang dibuat dengan tulisan tangan oleh yang bersangkutan bermeterai cukup;
    2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
    3. Fotokopi Ijazah pendidikan Ijazah terakhir;
    4. Fotokopi Akte Kelahiran;
    5. Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah;
    6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resor;
    7. Surat Keterangan Bebas Narkotika, obat terlarang dan Zat Aditif lainnya dari Rumah Sakit;
    8. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermeterai cukup;
    9. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan bermeterai cukup;
    10. Surat Pernyataan Bukan Pengurus Partai Politik bermeterai cukup;
    11. Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu sebagai Pamong Kalurahan bermeterai cukup;
    12. Surat Pernyataan Sanggup Bekerjasama dengan Lurah bermeterai cukup;
    13. Surat Pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai Pamong Klurahan paling sedikit dalam waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pelantikan bermeterai cukup;
    14. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Aparatur Sipil Negara;
    15. Surat izin dari Lurah bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Pamong Kalurahan dan Staf Kalurahan, atau Staf Honorer Kalurahan;
    16. Surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan apabila terpilih sebagai Pamong Kalurahan, bagi calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Badan Permusyawaratan Kalurahan;
    17. Surat pernyataan dukungan dari penduduk Padukuhan dilampiri fotokopi KTP, paling sedikit 100 (seratus) orang;
    18. Surat Pernyataan Bersedia menjadi penduduk dan bertempat tinggal di Padukuhan yang bersangkutan sejak diangkat menjadi Pamong
    19. Mengumpulkan Pas Foto berwana ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dan 3 x 4 dua lembar, untuk Dukuh Background foto berwarna Merah dan Kepala Urusan Pangripta Background berwarna Biru.
  2. Surat pernyataan dukungan dari penduduk sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) huruf q adalah penduduk padukuhan Jejeran II untuk calon Dukuh Jejeran II; Surat pernyataan dukungan dari penduduk kalurahan Wonokromo bagi calon Kepala Urusan
  3. Persyaratan Administrasi yang berupa fotokopi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, huruf c, huruf d dan huruf q harus dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang

 

BAB IV

PENDAFTARAN PAMONG KALURAHAN

Pasal 6

  1. Warga Negara Indonesia yang berminat menjadi Pamong Kalurahan harus mendaftarkan diri sebagai Calon Pamong Kalurahan kepada Panitia pada waktu yang telah ditentukan dilampiri persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5;
  2. Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat formasi jabatan Pamong Kalurahan;
  3. Pendaftar Calon Pamong Kalurahan hanya diperbolehkan mendaftar pada 1 (satu) formasi jabatan Pamong Kalurahan;

 

Pasal 7

  1. Panitia menerima dan meneliti berkas persyaratan administrasi Calon Pamong Kalurahan;
  2. Apabila berkas persyaratan administrasi Calon Pamong Kalurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, Panitia mengembalikan berkas persyaratan administrasi untuk dilengkapi sampai dengan berakhirnya batas waktu pendaftaran;
  3. Panitia menetapkan dan mengumumkan Calon Pamong Kalurahan yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti tahapan penjaringan dan penyarigan formasi jabatan Pamong Kalurahan selanjutnya.

 

Pasal 8

  1. Jumlah Calon Pamong Kalurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) paling sedikit 2 (dua) orang untuk setiap  formasi  jabatan  Pamong Kalurahan;
  2. Dalam hal sampai batas akhir pendaftaran ternyata Calon Pamong Kalurahan yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang, Panitia memperpanjang waktu pendaftaran selama 6 (enam) hari kerja;
  3. Dalam hal sampai batas akhir perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud ayat 2 (dua) hanya terdaftar 1 (satu) orang Calon Pamong Kalurahan yang memenuhi persyaratan, maka tahapan penjaringan dan penyaringan jabatan Pamong Kalurahan ditunda paling lama 1 (satu)

 

Pasal 9

  1. Calon Pamong Kalurahan yang sudah ditetapkan dan diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) tidak dapat mengundurkan diri;
  2. Dalam hal Calon Pamong Kalurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap mengundurkan diri, maka Calon Pamong Kalurahan tersebut tetap dinyatakan mengikuti proses penjaringan dan penyaringan;

 

BAB IV

SELEKSI CALON PAMONG KALURAHAN

Pasal 10

 

  1. Calon Pamong Kalurahan harus mengikuti ujian seleksi;
  2. Pelaksanaan ujian seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
    1. Ujian tertulis;
    2. Wawancara;
    3. Tes Psikologi; dan
    4. Ujian praktik
  3. Bobot tahapan ujian seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasar Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan dengan prosentase sebagai berikut :

 

 

a. Seleksi Kepala Urusan Pangripto dengan presentase sebagai berikut :

    a. Ujian tertulis     : 40 % (empat puluh persen)

    b. Wawancara       : 15 % (limabelas persen)

    c. Tes Psikologi      : 15 % (limabelas persen)

    d. Ujian Praktik     : 30 % (tiga puluh lima persen).

 

 

 

b. Seleksi Kepala Urusan Pangripta dengan prosentase sebagai berikut :

  1. Ujian tertulis : 40% (empat puluh persen)
  2. Wawancara   : 10% (sepuluh persen)
  3. Tes Psikologi : 15% (lima belas persen) dan;
  4. Ujian praktik : 35% (tiga puluh lima persen).

   4. Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas :

  1. Soal pilihan ganda meliputi :

         * Pancasila

         * Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan;

         * Pengetahuan umum

        Jumlah soal 100 (seratus) dengan nilai antara 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).

    b. Soal dalam bentuk uraian budaya lokal dan kepemimpinan, jumlah soal 10 (sepuluh) dengan nilai antara 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).

5. Nilai Ujian wawancara, Tes Psikologi dan Ujian praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf d antara 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus);

6. Materi ujian praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa keterampilan tertentu disesuaikan dengan formasi lowongan Pamong Kalurahan yang dibutuhkan dan praktik

 

Pasal 11

  1. Pelaksanaan ujian seleksi sebagaimana dimaksud Pasal 10 (sepuluh) harus bekerjasama dengan Pihak Ketiga;
  2. Kerjasama dengan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ; dituangkan dalam Perjanjian kerja sama antara Lurah dengan Pihak Ketiga;
  3. Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat :
    1. Subyek para pihak;
    2. Obyek yang dikerjasamakan;
    3. Wanprestasi;
    4. Hak dan Kewajiban;
    5. Sistem pengaduan;dan
    6. Force majeure/bencana alam
  4. Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat lebih dari 1 (satu)

 

Pasal 12

  1. Panitia membuat Berita Acara hasil ujian
  2. Panitia melaporkan berita acara hasil ujian seleksi sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada
  3. Hasil Ujian Seleksi diumumkan oleh Lurah di papan pengumuman Kalurahan paling lambat 1 (satu) hari setelah ujian seleksi

 

Pasal 13

  1. Lurah menyampaikan 2 (dua) orang calon Pamong Kalurahan yang memperoleh rangking tertinggi untuk dimohonkan rekomendasi kepada Panewu;
  2. Panewu memberikan rekomendasi tertulis menyetujui atau menolak permohonan konsultasi dari Lurah sebagimana dimaksud ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan konsultasi pengangkatan Calon Pamong
  3. Dalam hal Panewu memberikan rekomendasi persetujuan atas permohonan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu),  Lurah  menetapkan dan mengumumkan secara terbuka 1 (satu) Calon Pamong Kalurahan yang memperoleh rangking tertinggi untuk diangkat menjadi Pamong kalurahan, pada papan pengumuman Kantor
  4. Dalam hal calon Pamong Kalurahan yang memperoleh rangking tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebelum diangkat menjadi Pamong Kalurahan karena sebab tertentu tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Pamong Kalurahan, Lurah menetapkan dan mengumumkan secara terbuka Calon Pamong Kalurahan yang memperoleh rangking kedua untuk diangkat menjadi Pamong Kalurahan, pada papan pengumuman kantor
  5. Panewu dapat menolak hasil ujian seleksi yang dimohonkan konsultasi pengangkatan Calon Pamong Kalurahan sebagaimana dimaksud ayat (1);
  6. Dalam hal Panewu menolak hasil ujian seleksi Calon Pamong Kalurahan, maka Lurah harus melakukan penjaringan dan penyaringan kembali paling lambat 1 (tahun);

 

BAB   V

PENGANGKATAN PAMONG KALURAHAN

Pasal 14

  1. Calon Pamong Kalurahan yang telah mendapatkan rekomendasi pengangkatan Pamong Kalurahan dari Panewu sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 diangkat menjadi Pamong
  2. Pengangkatan Pamong Kalurahan ditetapkan dengan Keputusan

 

BAB VI

KETENTUAN  PENUTUP

Perubahan  Peraturan

Pasal 15

  1. Segala sesuatu akan diubah dan ditetapkan kembali apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan
  2. Perubahan atas peraturan tata tertib pengisian Lowongan Pamong Kalurahan Wonokromo ini ditetapkan dengan keputusan Ketua Panitia atas persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini, akan diatur kemudian dan ditetapkan dengan keputusan Panitia
  4. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

 

Ditetapkan di : Wonokromo

pada Tanggal : 02 Juli 2022

KETUA PANITIA

 

 

H. JAZIM AZIS, SH

 

SEKRETARIS PANITIA

 

 

M.HAMDAN ARDIANSYAH, SIP.

 

Dokumen Lampiran : Tata Tertib Pengisian Pamong Kalurahan Wonokromo Tahun 2022


Komentar atas Tata Tertib Pengisian Pamong Kalurahan Wonokromo Tahun 2022

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

TAUTAN

http://kpud-bantulkab.go.id/

Kalender Hijriyah-Masehi 2018

Habib

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License