Pembebasan Denda Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

Administrator 22 November 2021 09:28:22 WIB

Wonokromoinfo - Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul Memberikan Pembebasan Denda Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Mulai Tahun 1994-2021.

Warga Kalurahan Wonokromo yang belum membayar pajak untuk memanfaatkan kesempatan tersebut untuk segera membayarkannya.

Untuk pembayaran dapat dilakukan di BPD DIY, BRI SYARIAH, BNI, POS INDONESIA, BANK BTN, APLIKASI GOJEK, TOKOPEDIA, MOBIL KELILING PAJAK BANTUL

Komentar atas Pembebasan Denda Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

TAUTAN

http://kpud-bantulkab.go.id/

Kalender Hijriyah-Masehi 2024

Habib

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License