Pembebasan Denda Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
Administrator 22 November 2021 09:28:22 WIB
Wonokromoinfo - Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul Memberikan Pembebasan Denda Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Mulai Tahun 1994-2021.
Warga Kalurahan Wonokromo yang belum membayar pajak untuk memanfaatkan kesempatan tersebut untuk segera membayarkannya.
Untuk pembayaran dapat dilakukan di BPD DIY, BRI SYARIAH, BNI, POS INDONESIA, BANK BTN, APLIKASI GOJEK, TOKOPEDIA, MOBIL KELILING PAJAK BANTUL
Komentar atas Pembebasan Denda Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
Formulir Penulisan Komentar
TAUTAN
Kalender Hijriyah-Masehi 2024
Habib
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- INFO GRAFIS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN 2024
- INFO GRAFIS REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN 2023
- PENGUMUMAN PEMENANG PENGADAAN BARANG DAN JASA KEGIATAN PENGADAAN GROBAK PIKULAN KHAS SATE KLATHAK
- PENGUMUMAN PENGADAAN GROBAK PIKULAN KHAS SATE KLATHAK (TPBJ DANAIS TAHUN 2023)
- Pengumuman Pemenang Program Launching IFS WBTB Sate Klatak BKK Danais Kegiatan Pengadaan Papan Nama
- Pengumuman Pengadaan Papan Nama Warung Sate Klatak program BKK Dana Keistimewaan IFS WBTB Sate klata
- PERATURAN KALURAHAN NO 4 TAHUN 2023
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License