Pembebasan Denda Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
Mustain 22 November 2021 09:28:22 WIB
Wonokromoinfo - Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul Memberikan Pembebasan Denda Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Mulai Tahun 1994-2021.
Warga Kalurahan Wonokromo yang belum membayar pajak untuk memanfaatkan kesempatan tersebut untuk segera membayarkannya.
Untuk pembayaran dapat dilakukan di BPD DIY, BRI SYARIAH, BNI, POS INDONESIA, BANK BTN, APLIKASI GOJEK, TOKOPEDIA, MOBIL KELILING PAJAK BANTUL
Komentar atas Pembebasan Denda Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
Formulir Penulisan Komentar
Rebopungkasan Kalurahan Wonokromo
Kalender Hijriyah-Masehi 2024
Bagimu Negeri
Lagu Indonesia Raya
musik
Habib
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pengajian Jumat Pagi Lintas Sektor Kapanewon Pleret
- Dokumenter Sate Klatak
- Case Conference PPKS Warga Karanganom
- Survei dan Pengukuran di Kali Code Dusun Jejeran 2
- Kalurahan Wonokromo Gelar Pelayanan One Day Service Pemutakhiran Data PBB Tahun 2026
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Sosialisasi Evaluasi Penetapan Rintisan Desa Budaya
- Rapat Koordinasi Persiapan Jagongan Kalurahan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















