Pemulasaran dan Pemakaman Protokol Kesehatan Warga Dusun Sareyan

Administrator 04 Agustus 2021 10:53:44 WIB

Wonokromoinfo - Tim Pemulasaran Jenazah dan Tim Kubur Cepat (FPRB) bersama Satgas Covid Kalurahan melaksanakan giat pemulasaran dan pemakaman jenazah warga Dusun Sareyan pada Selasa (03/08/2021).

Dengan meninggalnya warga Sareyan terpapar virus covid-19 ini membuat data menjadi bertambah, tentu sangat membuat perihatin kita semua. Namun, Sebagai pemangku kebijakan Pemerintah Kalurahan Wonokromo melalui Satgas Covid Kalurahan selalu mengedukasi dan mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan pola hidup sehat serta Satgas Covid Kalurahan mengajak masyarakat untuk selalu memperkuat imun dengan berpikiran positif.

Informasi meninggalnya warga yang menjalankan isolasi mandiri ini langsung dikoordinasikan oleh Dukuh kepada Tim Satgas Covid Kalurahan untuk rencana pemulasaran dan pemakaman. Hasil koordinasi ini kemudian diteruskan kepada TKC dan Tim Rukti untuk persiapan pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) di Pendopo Kalurahan Wonokromo. Tim Rukti meluncur ke rumah duka sekitar pukul 18.15 WIB dan selesai menjalankan tugas pukul 19.00 WIB.

Setelah Tim Rukti selesai kemudian berganti TKC untuk menuju ke pemakaman dan giat dinyatakan selesai pada pukul 19.45 WIB. Hadir dalam giat ini Satgas Covid Kalurahan, TKC FPRB, Puskesmas Pleret, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Dukuh.

 

 

 

 

Komentar atas Pemulasaran dan Pemakaman Protokol Kesehatan Warga Dusun Sareyan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

TAUTAN

http://kpud-bantulkab.go.id/

Kalender Hijriyah-Masehi 2024

Habib

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License