PELATIHAN PANGRUKTILOYO / PEMULAZARAN JENAZAH DESA WONOKROMO

Administrator 07 Agustus 2017 14:13:04 WIB

Pemerintah Desa Wonokormo mengadakan Pelatihan Pemulasaran Jenazah

 

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan tentang pemulasaran jenazah, Pemerintah Desa Wonokromo mengadakan Pelatihan Pemulasaran jenazah yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 6 Mei 2017 yang diikuti oleh kaum rois se Desa Wonokromo kurang lebih 85 peserta yang terdiri dari kaum rois laki - laki dan kaum rois perempuan.

Hadir sebagai narasumber pada pelatihan pemulasaran jenazah tersebut adalah Bapak KH. Muhammad Wakhid yang memaparkan  tentang materi pemulasaran jenazah, Bapak KH. Ja'far jazuli dan Ibu Wiqoyati menyampaikan praktik langsung merawat jenazah dan Bapak dr. Fauzan (Puskesmas Pleret) menyampaikan perawatan jenazah dari segi medis. 

KH. Muhammad Wakhid menyampaikan :

PEMULAZARAN JENAZAH SECARA ILMU AGAMA

  1. A.       Persiapan Menghadapi Orang Mati
    1. Apabila seorang itu sakit, hendaklah bersabar
    2. Apabila seorang itu sakit, maka kunjungilah dia
    3. Apabila sudah ada tanda – tanda kematian, maka berkhusnudhonlah kepada Allah
    4. Apabila sudah ada tanda – tanda kematian, maka hendaklah berwasiat apabila meninggalkan hak milik
    5. Apabila dalam keadaan naza’ tuntunlah dia membaca kalimah Laa Ilaaha Illallah, dan hadapkanlah ke kiblat
  1. B.        Kalau Sudah Mati
    1. Pejamkanlah matanya
    2. Do’akanlah dia khusnul khotimah
    3. Tutuplah dia dengan kain
    4. Lunasilah hutang – hutangnya dengan segera
    5. Kabarkan kematiannya kepada keluarga, sahabat dan handai taulan
  1. C.        Mandikan Jenazahnya
    1. Memandikan jenazah dimulai dari anggota badan sebelah kanan, dan anggota wudlunya
    2. Memandikannya dengan hitungan ganjil, tiga, lima atau lebih
    3. Air yang untuk memandikan dicampur bunga/daun bidara/wewangian atau dicampur dengan kapur barus
    4. Walaupun sedikit, rambut wanita dipintal (diklabang) tiga pintal
    5. Kemudian dikeringkan dengan handuk
    6. Jenazah pria dimandikan oleh pria, atau istrinya, sebaiknya jenazah wanita dimandikan wanita atau suaminya
    7. Sembunyikan cacat / aibnya
  1. D.       Mangkafani Jenazah
    1. Jenazah dikafani dengan kain yang berwarna putih
    2. Kain kafan itu harus bisa menutup seluruh tubuhnya
    3. Kain kafan untuk mengkafani jenazah itu tiga lembar kain
    4. Berilah wewangian kepada jezah itu
    5. Kafanilah jenazah wanita dengan kain basahan, baju kurung, kudung
  1. E.        Menyolatkan Jenazah
    1. Sholatkanlah jenazah itu dengan syarat – syarat sholat, Niat sholat jenazah itu ihlas karena Allah
    2. Dengan empat takbir, masing – masing takbir mengangkat tangan
    3. Kalau jenazah pria, menyolatkan arah leher jenazah (munfarid atau imam)
    4. Kalau jenazah wanita, menyolatkan arah pantat jenazah (munfarid atau imam)
    5. Jangan menyolatkan jenazah ketika terbit matahari, waktu matahari di atas (waktu zawal) dan ketika matahari terbenam
    6. Yang berhak menyolatkan jenazah itu keluarganya, baru orang lain
  1. F.         Mengubur Jenazah
    1. Bersegeralah jenazah itu dikubur
    2. Kenazah itu dipikul diatas keranda
    3. Pelayat berjalan duluan, jenazah di belakang
    4. Wanita tidak boleh ikut mengiringi jenazah  ke kubur
    5. Masukkanlah jenazah ke dalam kubur, arah kakinya lebih dahulu
    6. Orang yang masuk ke liang lahat untuk mengurus jenazah, orang yang tidak berhadats besar
    7. Jenazah diletakkan miring dan diarahkan ke arah kiblat
    8. Pasanglah tanda diatas kubur (dengan kayu atau batu)

 (sipel)

Komentar atas PELATIHAN PANGRUKTILOYO / PEMULAZARAN JENAZAH DESA WONOKROMO

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

TAUTAN

http://kpud-bantulkab.go.id/

Kalender Hijriyah-Masehi 2024

Habib

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License