Pelayanan Pembayaran PBB P-2 Dengan Mobil Keliling di Halaman Masjid Jejeran

15 Maret 2020 21:52:44 WIB

Wonokromoinfo- Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan wajib pajak PBB P-2 tahun 2020 dan demi meningkatkan pendapatan pajak dari PBB P-2 tahun 2020 bersama ini Pemerintah Desa Wonokromo, mulai melaksanakan pembayaran pajak PBB-P2 dengan jemput bola dengan mobil keliling yang dihadirkan dari Kantor Badan Keuangan Dan Aset Daerah ( BKAD ) Kabupaten Bantul. Mobil keliling dilayani oleh Petugas pelayanan pajak BKAD Kabupaten Bantul didampingi oleh Pendamping pajak PBB Kecamatan Pleret (Suparman), Dukuh Jejeran 1 Muhammad Mustamid dan Dukuh Jejeran 2 Nur Muhammad Darussalam. Minggu, 15 Maret 2020 hadir mobil keliling untuk pembayaran PBB P-2 di halaman Masjid Kaagungan Dalem Mi'rojul Muttaqinalloh Jejeran pukul 08.30-12.00 WIB. Mobil keliling merupakan fasilitas yang diberikan oleh Kabupaten Bantul. Dengan adanya mobil keliling tersebut harapannya dapat memberikan kemudahan masyarakat dalam membayar pajak PBB P-2, mengakses pelayanan pajak, mempercepat layanan dan capaian target PBB P-2 tahun 2020. Dimana target PBB dengan jatuh tempo sampai 31 Oktober 2020 dapat tercapai. Kemudian Masyarakat tidak beralasan lagi untuk tidak tertib pajak. Pada kesempatan ini Pemerintah Desa Wonokromo juga memberikan doorprize kepada wajib pajak yang datang lebih awal membayar pajak PBB P-2 di halaman Masjid.

Komentar atas Pelayanan Pembayaran PBB P-2 Dengan Mobil Keliling di Halaman Masjid Jejeran

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

TAUTAN

http://kpud-bantulkab.go.id/

Kalender Hijriyah-Masehi 2024

Habib

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License